Ekonomi Bisnis

Cukup Pakai NIK, Menaker Jamin Pencairan JHT Lebih Simpel

Tim Redaksi, newsreal.id
Sabtu, 19 Februari 2022 19:20 WIB
Cukup Pakai NIK, Menaker Jamin Pencairan JHT Lebih Simpel

JAKARTA,newsreal.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kemudahan mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya Arif Minardi.

Ida menjelaskan bahwa pengambilan klaim JHT akan dibuat dengan cara yang mudah. Yakni dengan cara menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sampaikan lagi, kami permudah klaim JHT melalui Permenaker ini yang tidak dilihat, jadi sekarang klaim itu cukup dengan menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan bisa dilakukan secara online,” kata dia seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (19/2).

Selain itu, Ida juga menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia menyebut ketika Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan, saat itu pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida.

Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan rentang waktu tersebut, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.

Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua. (Cnn)

Berita Terbaru

Logis 08: Penguatan Rupiah dan IHSG Dipengaruhi Tren Positif Pelaku Pasar yang Diinisiasi Sufmi Dasco

JAKARTA,NEWSREAL.id – Penguatan nilai tukar rupiah dan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir dinilai menjadi sinyal positif atas meningkatnya kepercayaan pelaku...

Rupiah Kian Dekati Rp 18.000, Begini Komitmen BI

JAKARTA,NEWSREAL.id – Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah,. Hal tersebut menjadi komitmen BI seperti yang disampaikan gubernurnya belum...

KSP Tegaskan Ucapan Presiden soal Dolar terkait Pemakaian Sumber Daya di Desa

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pernyataan Presiden Prabowo terkait warga desa tidak menggunakan dolar AS karena ingin menyoroti bahwa masyarakat di desa menggunakan sumber daya lokal. Hal...

Kredibilitas BI Usai Rupiah Signifikan Melemah Dipertanyakan

JAKARTA,NEWSREAL.id – Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio menyoroti kinerja Bank Indonesia (BI) yang merespons pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan yang terjadi di...

Penandatanganan MoU Danantara-Hisense Disaksikan Prabowo di Kartanegara

JAKARTA,NEWSREAL.id– Presiden Prabowo Subianto menerima delegasi Hisense di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Jumat, 15 Mei 2025. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja...

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Positif Tembus 5,61 Persen

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang kini menunjukkan tren akselerasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai...

Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar

PONTIANAK,NEWSREAL.id – Bank Kalbar resmi menunjuk Edy Kusnadi sebagai Calon Direktur Utama (Dirut) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Februari 2026. Penunjukan ini...

Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun dan Serap 700 Ribu Lebih Tenaga Kerja

JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, terkait capaian realisasi investasi pada kuartal pertama tahun 2026. Dalam laporannya...

Reformasi Sektor Pertambangan Nasional, Bahlil Laporkan Penataan IUP ke Presiden

JAKARTA,newsreal.id – Langkah tegas pemerintah diambil pemerintah dalam penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan. Hal ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan...

Indonesia Buka Investasi Rusia untuk Infrastruktur Strategis Nasional

JAKARTA,newsreal.id – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi Rusia untuk memperkuat kerja sama investasi jangka panjang di sektor energi. Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pasokan...

Masyarakat Transportasi Soroti Krisis Energi, Saatnya Berubah ke Transportasi Massal

JAKARTA,newsreal.id – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) melihat krisis energi global dijadikan momentum strategis untuk melakukan transformasi sistem transportasi nasional secara menyeluruh. MTI mendorong program peralihan...

Diluncurkan 17 Oktober 2023, Whoosh Catat 15 Juta Perjalanan Penumpang

JAKARTA, newsreal.id -Diluncurkan pada 17 Oktober 2023 hingga Selasa (14/4), Whoosh telah melayani lebih dari 15 juta perjalanan penumpang. Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menandai pertumbuhan...

Leave a comment