NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait kenaikan upah minimum. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur perubahan formula penetapan upah minimum nasional, termasuk penyesuaian besaran indeks Alfa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, PP pengupahan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025). Dalam aturan terbaru itu, formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks Alfa.
Baca juga: UMP 2026 Sudah Diteken, Tinggal Tunggu Waktu Pengumuman
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, PP tersebut mengubah ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada aturan lama, rentang indeks Alfa ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang tersebut menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.
Menurut Yassierli, perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan seimbang bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha. Pemerintah juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Kewajiban Gubernur
Dalam PP pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Putusan tersebut memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja Masih Berlaku
MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan catatan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah kami laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli. (ct)
Mendag: Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Kesehatan dan UMKM
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas dilakukan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan...
BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut
NEWSREAL.ID, JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama. Penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat direksi (radir) yang...
Inflasi Januari 2026 Naik Tajam, BPS Ungkap Efek Diskon Listrik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Januari 2026 mencapai 3,55 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi fenomena low base effect akibat stimulus...
Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Tol
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kabar baik buat pemudik. Pemerintah menyiapkan program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Ramadhan dan Lebaran...
Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Dalam periode 2023-2025,...
Purbaya Siap Evaluasi Total Pajak dan Bea Cukai
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Target penerimaan negara yang meleset menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan memberi toleransi jika kinerja...
Oleh-Oleh Haji Kini Bisa Dibeli dari Tanah Air
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tradisi membawa oleh-oleh sepulang haji tak lagi harus bergantung pada belanja di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan terobosan digital...
Masuk 2026, Properti Masih Ngebut: Gudang, Industri, hingga Hotel Jadi Andalan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah melewati tahun 2025 yang penuh dinamika, sektor properti nasional tak kehilangan optimisme. Memasuki 2026, sejumlah subsektor diprediksi tetap tumbuh, dengan pergudangan dan...
Komisi VII DPR Puji Industri yang Pakai Bahan Lokal
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Industri jamu nasional dinilai punya daya tahan kuat di tengah tantangan global. Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi terhadap industri farmasi tradisional yang...
Freeport Siapkan Langkah Perpanjangan Izin di RI
NEWSREAL.ID JAKARTA- Operasi tambang raksasa Freeport di Papua belum mau berhenti dalam waktu dekat. Setelah proyek smelter hampir tuntas, Freeport-McMoRan Inc. mulai membuka bab baru:...
Pipa Bocor, RI Kehilangan 2 Juta Barel Minyak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Awal tahun 2026 diwarnai gangguan serius pada sektor energi nasional. Kebocoran pipa migas di wilayah Sumatra berdampak pada terhentinya aliran gas ke salah...
Menkeu Purbaya Siap Bersih-bersih Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada toleransi bagi oknum internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran. Dengan dukungan penuh Presiden...


