Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi Bisnis

Presiden Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Resmi Berubah

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 17 Desember 2025 18:56 WIB
Presiden Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Resmi Berubah
NEWSREAL.ID - Menaker Yassierli. (Foto: Ist).

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait kenaikan upah minimum. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur perubahan formula penetapan upah minimum nasional, termasuk penyesuaian besaran indeks Alfa.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, PP pengupahan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025). Dalam aturan terbaru itu, formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks Alfa.

Baca juga: UMP 2026 Sudah Diteken, Tinggal Tunggu Waktu Pengumuman

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, PP tersebut mengubah ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada aturan lama, rentang indeks Alfa ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang tersebut menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.

Menurut Yassierli, perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan seimbang bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha. Pemerintah juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Kewajiban Gubernur

Dalam PP pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Putusan tersebut memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja Masih Berlaku

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan catatan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah kami laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli. (ct)

Berita Terbaru

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Positif Tembus 5,61 Persen

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang kini menunjukkan tren akselerasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai...

Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar

PONTIANAK,NEWSREAL.id – Bank Kalbar resmi menunjuk Edy Kusnadi sebagai Calon Direktur Utama (Dirut) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Februari 2026. Penunjukan ini...

Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun dan Serap 700 Ribu Lebih Tenaga Kerja

JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, terkait capaian realisasi investasi pada kuartal pertama tahun 2026. Dalam laporannya...

Reformasi Sektor Pertambangan Nasional, Bahlil Laporkan Penataan IUP ke Presiden

JAKARTA,newsreal.id – Langkah tegas pemerintah diambil pemerintah dalam penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan. Hal ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan...

Indonesia Buka Investasi Rusia untuk Infrastruktur Strategis Nasional

JAKARTA,newsreal.id – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi Rusia untuk memperkuat kerja sama investasi jangka panjang di sektor energi. Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pasokan...

Masyarakat Transportasi Soroti Krisis Energi, Saatnya Berubah ke Transportasi Massal

JAKARTA,newsreal.id – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) melihat krisis energi global dijadikan momentum strategis untuk melakukan transformasi sistem transportasi nasional secara menyeluruh. MTI mendorong program peralihan...

Diluncurkan 17 Oktober 2023, Whoosh Catat 15 Juta Perjalanan Penumpang

JAKARTA, newsreal.id -Diluncurkan pada 17 Oktober 2023 hingga Selasa (14/4), Whoosh telah melayani lebih dari 15 juta perjalanan penumpang. Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menandai pertumbuhan...

Peran Serta Masyarakat Bangun Dapur BGN Tinggi, Data Sebut Investasi Capai Rp54 triliun

BOGOR, newsreal.id – Partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat tinggi. Hal ini didasarkan pada data yang dicatat Badan...

Penggemar Wisata, Rangkaian New Generation Hadir di KA Bangunkarta dan Singasari

JAKARTA,newsreal.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berinovasi dalam layanan perkeretaapian. Mereka akan mengoperasikan rangkaian Stainless Steel New Generation (SSNG) yang...

Alarm bagi Pengusaha Rokok Indonesia, Menkeu Beri Tenggat Beralih Ilegal ke Legal

JAKARTA,newsreal.id – Informasi penting disampaikan pemerintah kepada para pengusaha rokok di Indonesia. Informasi ini disampaikan, agar para pengusaha rokok ini segera melengkapi diri izin usaha...

Bentuk Sistem Agroforestri Tradisional, Ini Modal yang Dimiliki Indonesia

NEWSREAL, Jakarta – Diskursus mengenai tanaman komoditas unggulan nasional dalam konteks perubahan iklim kerap terjebak pada simplifikasi sumber masalah atau bagian dari solusi. Dalam kenyataannya,...

KPK Ingatkan Kemenperin Waspadai Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 Triliun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK mengingatkan Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025. Kepala...

Leave a comment