Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi Bisnis

Presiden Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Resmi Berubah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 17 Desember 2025 18:56 WIB
Presiden Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Resmi Berubah
NEWSREAL.ID - Menaker Yassierli. (Foto: Ist).

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait kenaikan upah minimum. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur perubahan formula penetapan upah minimum nasional, termasuk penyesuaian besaran indeks Alfa.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, PP pengupahan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025). Dalam aturan terbaru itu, formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks Alfa.

Baca juga: UMP 2026 Sudah Diteken, Tinggal Tunggu Waktu Pengumuman

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, PP tersebut mengubah ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada aturan lama, rentang indeks Alfa ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang tersebut menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.

Menurut Yassierli, perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan seimbang bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha. Pemerintah juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Kewajiban Gubernur

Dalam PP pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Putusan tersebut memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja Masih Berlaku

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan catatan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah kami laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli. (ct)

Berita Terbaru

Respons Imbauan WFH, Golkar Usul Prioritas di Tiga Provinsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA –Wacana kebijakan work from home (WFH) untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik Timur Tengah mendapat sorotan dari Partai Golkar. Mereka meminta...

Menkeu Rem Anggaran Baru K/L, APBN Dijaga Tetap Sehat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan membatasi pengajuan anggaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L). Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga...

Prabowo Panggil Airlangga Cs ke Istana, Efisiensi Anggaran dan WFA Dibahas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026), untuk membahas langkah efisiensi pemerintah di tengah tekanan anggaran. Sejumlah pejabat...

Main Harga Pangan Jelang Lebaran? Siap-Siap Kena Pidana

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memberi peringatan keras kepada pelaku usaha yang nekat memainkan harga pangan menjelang Lebaran 2026. Tak hanya sanksi administratif, ancaman pidana juga disiapkan...

Blusukan ke Beringharjo, Purbaya Bantah Pasar Tradisional ‘Mati Suri’

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pasar tradisional di Indonesia tidak mati suri, setelah melihat langsung aktivitas perdagangan di Pasar Beringharjo dan...

Utang RI Tembus 434,7 Miliar Dolar AS, BI: Masih Terkendali

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada awal tahun 2026 tercatat masih dalam kondisi terkendali. Bank Indonesia (BI) mencatat total ULN Indonesia pada...

Eskalasi Perang AS-Iran Meningkat, Menkeu: APBN 2026 Masih Aman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran memang bikin ekonomi global ikut deg-degan. Tapi pemerintah Indonesia masih cukup santai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa...

Volume Logistik Diprediksi Melonjak 30 Persen Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramadhan tak hanya membuat pasar dan dapur lebih sibuk. Sektor logistik nasional juga ikut “ngebut”. Distribusi barang diperkirakan melonjak hingga 30 persen, dipicu...

ATM Mulai Sepi, Warga RI Pindah ke Mobile Banking

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mesin ATM di Indonesia perlahan mulai “ditinggalkan”. Bukan karena rusak, tapi karena masyarakat kini lebih nyaman bertransaksi lewat ponsel. Dari bayar tagihan sampai...

Menkeu: APBN Masih Tangguh Hadapi Badai Krisis Global

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia masih cukup kuat untuk menghadapi potensi krisis global, termasuk...

Timur Tengah Memanas, DPR Minta Pemerintah Percepat Kemandirian Energi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketegangan geopolitik global yang meningkat mendorong DPR RI mendesak pemerintah mempercepat program kemandirian energi nasional. Eskalasi konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan...

Antisipasi Dampak Perang AS-Iran, Airlangga: Pasokan Energi RI Sudah Diamankan dari Luar Timur Tengah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi gejolak pasokan energi akibat konflik global. Salah satunya dengan mengamankan sumber energi dari berbagai negara di...

Leave a comment