
JAKARTA,newsreal.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/08/2022).
Program ini, lanjut Aqil, merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK. Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya.
Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha
2. Update data pelaku usaha
3. Permohonan sertifikasi halal
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan ini. (Rls)
Alarm bagi Pengusaha Rokok Indonesia, Menkeu Beri Tenggat Beralih Ilegal ke Legal
JAKARTA,newsreal.id – Informasi penting disampaikan pemerintah kepada para pengusaha rokok di Indonesia. Informasi ini disampaikan, agar para pengusaha rokok ini segera melengkapi diri izin usaha...
Bentuk Sistem Agroforestri Tradisional, Ini Modal yang Dimiliki Indonesia
NEWSREAL, Jakarta – Diskursus mengenai tanaman komoditas unggulan nasional dalam konteks perubahan iklim kerap terjebak pada simplifikasi sumber masalah atau bagian dari solusi. Dalam kenyataannya,...
KPK Ingatkan Kemenperin Waspadai Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK mengingatkan Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025. Kepala...
Hadapi Gejolak Geopolitik, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Pertamina (Persero) mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai langkah strategis menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Vice President...
Pengusaha Wanti-wanti Risiko Fiskal di Balik Penahanan Harga BBM
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kalangan pengusaha mengapresiasi langkah pemerintah menahan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global akibat konflik Timur Tengah. Namun, kebijakan...
Harga BBM Nonsubsidi Belum Naik, Pertamina Tanggung Selisih Sementara
NEWSEAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tetap stabil meski terjadi lonjakan harga minyak dunia. Untuk sementara, selisih harga tersebut ditanggung oleh...
RI-Korsel Teken Sepuluh MoU Strategis, Kerja Sama Ekonomi hingga Energi Bersih
NEWSREAL.ID, SEOUL- Hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan kembali diperkuat melalui penandatanganan sejumlah kerja sama strategis lintas sektor. Sebanyak 10 nota kesepahaman (Memorandum of...
Korsel-RI Perkuat Kemitraan Strategis
NEWSREAL.ID, SEOUL- Presiden Republik Korea, Lee Jae Myung menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama strategis dengan Indonesia di tengah dinamika global yang kian kompleks. Hal ini disampaikan...
Zulhas Ngebut PSEL: 30 Proyek Disiapkan, Sampah Mau Disulap Jadi Listrik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah mulai tancap gas mempercepat pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL di berbagai daerah. Total ada 30 proyek yang disiapkan untuk...
BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun MBG Langsung untuk Perbaikan Gizi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa sebagian besar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dialokasikan langsung untuk peningkatan kualitas gizi masyarakat. Dari total anggaran...
Prabowo Kantongi Kerja Sama Rp370 Triliun dengan Jepang
NEWSREAL.ID, TOKYO- Presiden Prabowo Subianto menandatangani kerja sama ekonomi senillai 22 miliar dollar AS atau sekitar Rp370 triliun dengan Jepang dalam kunjungan resminya ke Tokyo,...
Kemendag Genjot Kerja Sama Dagang Global Lewat Forum WTO di Kamerun
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat hubungan perdagangan dan investasi internasional melalui serangkaian pertemuan bilateral dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 World Trade Organization yang...

