Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Humaniora

Pembunuhan Anjing Lato Viral, Bagaimana Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim ?

Tim Redaksi, newsreal.id
Senin, 25 Desember 2023 10:14 WIB
Pembunuhan Anjing Lato Viral, Bagaimana Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim ?
NEWSREAL.ID - FOTO ILUSTRASI

KASUS pembunuhan anjing Lato di Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo menarik perhatian publik. Terlebih lagi, kasus ini resmi diadukan ke polisi. Komunitas pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengadukan kasus itu ke Polresta Solo sekaligus melaporkan pelaku yakni A alias Landak.

Nah, perlu diketahui anjing adalah salah satu binatang yang sering dijauhi oleh mayoritas umat Islam, di antara alasannya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya. Menurut Madzhab Syafi‘i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mughaladzah. Lalu bagaimana jika seorang Muslim memelihara anjing?

Baca : Selamatkan 53 Anjing, Nama Polres Sukoharjo Meroket Seantero Jagad

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”

Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat perihal seorang Muslim yang memelihara anjing. Ulama Madzhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Imam Nawawi menjelaskan, seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, [Beirut, Mu’assasatul Qurtubah: 1994 M/1414 H], cetakan VIII, juz X, halaman 340).

Baca : Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia

Sementara itu, Imam Malik menyatakan bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama mazhab Maliki, sebagaimana berikut:

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).

Menurut Ibnu Abdil Barr, pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Adapun “larangan” Rasulullah hanya bersifat makruh. Sedangkan pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:

وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

“Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘…, halaman 193-194).

Baca : Covid -19 Merebak, WHO Himbau Tujuh Hal

Ibnu Abdil Barr menjelaskan, pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan keseharian terhadap hewan tersebut. Kalau perilaku keseharian orang yang memelihara anjing itu baik, maka Allah akan memberikan pahala. Sebaliknya, ketika perilakunya itu buruk, maka Allah akan membalasnya dengan dosa.

وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘…, halaman 194).

Dengan demikian, hukum memelihara anjing bagi umat Islam ada perbedaan pendapat sebagaimana keterangan yang sudah dijelaskan. Oleh sebab itu, sikap yang mesti dilakukan adalah saling menghormati terhadap pendapat tersebut. Sementara bagi orang yang memelihara anjing sebaiknya memahami cara bersuci dari najis anjing serta mengikuti standar pemeliharaan terutama dari sisi kesehatan dan keamanan. Wallahu a‘lam. (Ditjen Bimas Islam)

Baca : Pemprov Jateng Dorong Kunjungan Wisatawan Mancanegara

Berita Terbaru

Kronologi Retaknya Rumah Tangga Atalia Praratya-RK

NEWSREAL.ID, BANDUNG- Pengadilan Agama Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat...

Geser Tokyo, Jakarta Resmi Jadi Kota Terpadat Versi PBB

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jakarta dinobatkan sebagai kota terpadat di dunia berdasarkan laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ibu kota Indonesia itu kini menempati posisi puncak dengan jumlah...

Kemenhut Perketat Pengawalan Taman Nasional Tesso Nilo

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah merespons cepat insiden perusakan pos komando di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Pelalawan, Riau dengan meningkatkan pengamanan di kawasan yang menjadi rumah...

Cegah Perundungan, KPAI Ingatkan Orang Tua Perkuat Komunikasi dengan Anak

NEWSREAL.ID, TANGERANG- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau para orang tua untuk mempererat komunikasi dengan anak sebagai langkah utama mencegah perundungan di sekolah maupun lingkungan...

Pakar Neurosains Usul Dewan Pers Tambah Tes Neuro-Behavioral di UKW

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pakar neurosains Dr dr Taufiq F Pasiak mengusulkan Dewan Pers untuk menambahkan modul Journalist Neuro-Behavioral Profile berbasis Pash Brains sebagai bagian dari asesmen...

Indonesia Siap Investasi Rp16 Triliun untuk Hutan Tropis Dunia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara kunci dalam perlindungan hutan tropis dunia. Melalui keikutsertaan aktif di Tropical Forest Forever Facility (TFFF), pemerintah Indonesia...

Wamen PU Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng, Biar Masalah Sampah Nggak Jadi PR Abadi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masalah sampah bukan cuma urusan pemerintah. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menegaskan, pengelolaan sampah di Indonesia harus dilakukan bareng-bareng, dari...

Jaga Indonesia Lewat Kerukunan, Stafsus Menag Hadiri Tahbisan Imam di Depok

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Keragaman Indonesia kembali mendapat ruang perayaan di Gereja Katolik Santo Thomas, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (27/9). Dalam acara tahbisan imam yang berlangsung khidmat,...

Diwa Foundation & Kodim Gowa Kembalikan Senyum Syamsul dan Aidil

DI sebuah rumah sewa yang teramat sederhana di Jl. Agussalim, Kelurahan Bonto Bontoa, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, terdengar tawa kecil memecah keheningan sore. Syamsul...

Lapangan Lapas Purwodadi Disulap Jelang Perayaan HUT ke-80 RI

NEWSREAL.ID, GROBOGAN- Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi melakukan perombakan besar pada lapangan utamanya. Revitalisasi...

Sambut HUT ke-80 RI, Lapas Purwodadi Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan

NEWSREAL.ID, GROBOGAN- Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi menggelar kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Yayasan...

Panen Jagung, Warga Binaan Lapas Purwodadi Tunjukkan Produktivitas

NEWSREAL.ID, GROBOGAN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi memanen jagung hasil budidaya warga binaan, Sabtu (9/8). Panen di lahan seluas 140 meter persegi itu menghasilkan...

Leave a comment