KASUS pembunuhan anjing Lato di Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo menarik perhatian publik. Terlebih lagi, kasus ini resmi diadukan ke polisi. Komunitas pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengadukan kasus itu ke Polresta Solo sekaligus melaporkan pelaku yakni A alias Landak.
Nah, perlu diketahui anjing adalah salah satu binatang yang sering dijauhi oleh mayoritas umat Islam, di antara alasannya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya. Menurut Madzhab Syafi‘i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mughaladzah. Lalu bagaimana jika seorang Muslim memelihara anjing?
Baca : Selamatkan 53 Anjing, Nama Polres Sukoharjo Meroket Seantero Jagad
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم
“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”
Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat perihal seorang Muslim yang memelihara anjing. Ulama Madzhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Imam Nawawi menjelaskan, seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, [Beirut, Mu’assasatul Qurtubah: 1994 M/1414 H], cetakan VIII, juz X, halaman 340).
Baca : Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
Sementara itu, Imam Malik menyatakan bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama mazhab Maliki, sebagaimana berikut:
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك
“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).
Menurut Ibnu Abdil Barr, pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Adapun “larangan” Rasulullah hanya bersifat makruh. Sedangkan pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:
وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم
“Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘…, halaman 193-194).
Baca : Covid -19 Merebak, WHO Himbau Tujuh Hal
Ibnu Abdil Barr menjelaskan, pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan keseharian terhadap hewan tersebut. Kalau perilaku keseharian orang yang memelihara anjing itu baik, maka Allah akan memberikan pahala. Sebaliknya, ketika perilakunya itu buruk, maka Allah akan membalasnya dengan dosa.
وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر
“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘…, halaman 194).
Dengan demikian, hukum memelihara anjing bagi umat Islam ada perbedaan pendapat sebagaimana keterangan yang sudah dijelaskan. Oleh sebab itu, sikap yang mesti dilakukan adalah saling menghormati terhadap pendapat tersebut. Sementara bagi orang yang memelihara anjing sebaiknya memahami cara bersuci dari najis anjing serta mengikuti standar pemeliharaan terutama dari sisi kesehatan dan keamanan. Wallahu a‘lam. (Ditjen Bimas Islam)
Baca : Pemprov Jateng Dorong Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA,NEWSREAL.id – Zikir dan Doa Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada...
Kunjungi Umat Buddha di Lampung, Staf Khusus Menag RI Tegaskan Kerukunan Jadi Fondasi Visi Presiden Prabowo
LAMPUNG,NEWSREAL.id – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar melakukan kunjungan silaturahmi ke Amurwa Bhumi Graha Temple, Lampung. Kunjungan ini sebagai bagian dari penguatan...
Gugun Gumilar Dukung Pendidikan Agama Hindu yang Inovatif dan Berakar pada Nilai Kerukunan
JAKARTA,NEWSREAL.id– Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menghadiri peluncuran Program Studi Magister Pendidikan Agama Hindu (PAH) STAH Dharma Nusantara Jakarta, Jumat (24/7). Kehadirannya menjadi...
Cerita Inspiratif, Pulih Usai Kecelakaan Maut, Diah Warih Tumbuhkan Harapan bagi Penyandang Disabilitas
YOGYAKARTA, NEWSREAL.id – Pendiri DIWA Foundation, Diah Warih Anjari (46), menceritakan, sebuah kecelakaan maut sempat mengubah arah hidupnya. Kecelakaan itu bahkan nyaris membuat Diwa, sapaan...
Gugun Gumilar Tekankan Kebebasan Beragama dan Beribadah sebagai Hak Konstitusional
BANDUNG,NEWSREAL.id – Stafsus Bidang Kerjasama Luar Negeri, Kerukunan, Pelayanan Agama, dan Pengawasan Menteri Agama, Gugun Gumilar menggelar pertemuan dengan Jemaat Rumah Doa Methodis Injili Jemaat...
Stafsus Menag terima Patriot Garda Indonesia Hibahkan Koleksi Buku Kristen ke Perpustakaan Masjid Istiqlal
JAKARTA,NEWSREAL.id-Dalam upaya mempererat tali silaturahmi antarumat beragama dan memperkaya khazanah literasi lintas iman, PGI (Patriot Garda Indonesia) secara resmi menyerahkan bantuan hibah berupa 181 eksemplar...
Stafsus Menteri Agama : Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
JAKARTA, NEWSREAL.id – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi momentum refleksi bagi umat Islam untuk memperkuat semangat perubahan, memperluas wawasan, serta menghadirkan kontribusi...
Kunjungi Solo, Ini yang disampaikan Gugun Gumilar
SOLO, NEWSREAL.id – Stafsus Menang Gugun Gumilar mengunjungi Kota Solo, Jumat sore. Tujuan kehadiran Gugun untuk mendengar langsung kondisi lapangan. “Sore hari ini saya tiba...
Kemenag Perkenalkan Reconnect, Pendekatan Keagamaan untuk Rehabilitasi Mantan Napiter
JAKARTA,NEWSREAL.id – Tantangan utama dalam proses kembalinya mantan napiter menjadi warga negara karena minimnya pendekatan berbasis keagamaan yang menyentuh akar rumput. Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng...
Perbedaan Sunni – Syiah Bagian Fitrah, Gugun Gumilar : We are brother and sister in Islam. We are Muslim !
JAKARTA,NEWSREAL.id – Staf Khusus Bidang Kerjasama Luar Negeri, Kerukunan, Pelayanan Agama, dan Pengawasan Menteri Agama, Gugun Gumilar menghadiri Seminar “Al-Qur’an: Kitab Suci Yang Abadi” di...
Stafsus Menag Gugun Gumilar Hadir di GKA Solo, Ajak Umat beragama kompak Jaga Persatuan
SOLO,NEWSREAL.id – Seluruh umat beragama di Indonesia diajak terus mempererat kekompakan untuk merawat dan menjaga persatuan kesatuan bangsa. Salah satu upaya yang bisa dilakukan secara...
Pembubaran Ibadah di Bantul DIY, Stafsus Kemenag Siap Turun ke Jogja
JAKARTA,NEWSREAL.id – Aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/5/2026), langsung mendapatkan respons. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar...
