Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Vonis Harvey Moeis Jauh dari Rasa Keadilan

Tim Redaksi, Admin
Senin, 30 Desember 2024 02:51 WIB
Vonis Harvey Moeis Jauh dari Rasa Keadilan
NEWSREAL.ID - SIDANG PUTUSAN: Terdakwa korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (23/12). (Ist)
  • Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA- Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dinilai jauh dari rasa keadilan. Padahal, terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Menurut saya, ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ungkap eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (28/12).  Yudi bingung akan alasan hakim terkait “peran” Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. Menurut Yudi, korupsi tetaplah korupsi.

“Dia (Harvey Moeis) tetap merupakan pelaku tidak pidana korupsi dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa,” Yudi menegaskan.

Putusan hakim tersebut dinilainya aneh mengingat hakim setuju dengan adanya kerugian negara sejumlah Rp 300 triliun. Di samping itu, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis senilai Rp 210 miliar.

Yudi menduga Harvey masih menikmati banyak “bagian” hasil korupsinya. “Kita harap ke depannya jaksa akan banding setidaknya, bagi saya, ketika banding setidaknya minimal sesuai dengan tuntutan dari jaksa yaitu 12 tahun,” lanjutnya.

Yudi mengaku kecewa terhadap vonis 6,5 tahun tersebut yang dianggap “sangat rendah”. Baginya, hukuman ini tak membuat jera Harvey Moeis dan para koruptor. “Apalagi kita tahu juga Harvey Moeis kan tidak ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga sekali lagi memang banyak pertanyaan terkait dengan vonis hakim tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menilai putusan itu tak logis. Putusan hakim dinilainya menyentak rasa keadilan. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M,” tulis Mahfud MD lewat unggahan di akun X, Kamis (26/12).

Dalami Keputusan

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis Harvey Moeis. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.

“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (27/12).

KY, imbuh Mukti, menyadari bahwa vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh sebab itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.

Dia menjelaskan, pemantauan persidangan dilakukan pada saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan. Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.

Lebih lanjut, KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut. “Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tuturnya. (dtc,tb)

Share:

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment