
- Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
JAKARTA- Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dinilai jauh dari rasa keadilan. Padahal, terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Menurut saya, ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ungkap eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (28/12). Yudi bingung akan alasan hakim terkait “peran” Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. Menurut Yudi, korupsi tetaplah korupsi.
“Dia (Harvey Moeis) tetap merupakan pelaku tidak pidana korupsi dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa,” Yudi menegaskan.
Putusan hakim tersebut dinilainya aneh mengingat hakim setuju dengan adanya kerugian negara sejumlah Rp 300 triliun. Di samping itu, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis senilai Rp 210 miliar.
Yudi menduga Harvey masih menikmati banyak “bagian” hasil korupsinya. “Kita harap ke depannya jaksa akan banding setidaknya, bagi saya, ketika banding setidaknya minimal sesuai dengan tuntutan dari jaksa yaitu 12 tahun,” lanjutnya.
Yudi mengaku kecewa terhadap vonis 6,5 tahun tersebut yang dianggap “sangat rendah”. Baginya, hukuman ini tak membuat jera Harvey Moeis dan para koruptor. “Apalagi kita tahu juga Harvey Moeis kan tidak ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga sekali lagi memang banyak pertanyaan terkait dengan vonis hakim tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menilai putusan itu tak logis. Putusan hakim dinilainya menyentak rasa keadilan. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M,” tulis Mahfud MD lewat unggahan di akun X, Kamis (26/12).
Dalami Keputusan
Terpisah, Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis Harvey Moeis. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (27/12).
KY, imbuh Mukti, menyadari bahwa vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh sebab itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.
Dia menjelaskan, pemantauan persidangan dilakukan pada saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan. Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.
Lebih lanjut, KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut. “Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tuturnya. (dtc,tb)
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

