
JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja. Ia melarang adanya batas usia dalam lowongan kerja itu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Yassierli, larangan ini dibuat karena masih banyak perekrutan tenaga kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli, Rabu (28/5).
Berdasarkan SE yang sudah ditandatangani oleh Menaker, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus.
Syarat usia tersebut boleh diberikan untuk dua hal. Pertama, untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Kedua, syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. “Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran itu.
Praktik Diskriminasi
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan. “Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses perekrutan tenaga kerja,” tegas Menaker dalam SE tersebut.
Yassierli sebelumnya menilai perekrutan tenaga kerja di Indonesia saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain-lain.
Surat edaran kemudian diterbitkan untuk melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen kerja. Ia juga menegaskan batas usia kerja hanya dapat dibenarkan untuk karakteristik pekerjaan tertentu saja.
Sementara itu, Kemnaker juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminasi usia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan pihaknya akan melakukan dua proses utama.
Pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah mengatakan Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.
Sedangkan, proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003. (tb)
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...
Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya
JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...
Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN
Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...
Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas
JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...
Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati
JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...
Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi
JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...
Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung
JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...
Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional
JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....
Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara
JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...
Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan
JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...