Hukum Kriminal

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari PT Wilmar Group

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 18 Juni 2025 10:32 WIB
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari PT Wilmar Group
NEWSREAL.ID - KORUPSI CPO: Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno dan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan dalam grup PT Wilmar terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Penyitaan dilakukan meskipun pengadilan tingkat pertama menyatakan kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum.

Penyitaan tersebut diumumkan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

“Seluruh dana yang dikembalikan kelima korporasi kini kami sita dalam rangka kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” kata Sutikno.

Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619 kini disimpan di rekening penampungan Kejagung pada Bank Mandiri.

Sebagai Kompensasi

Sutikno menjelaskan, dana tersebut menjadi bagian dari memori tambahan dalam proses kasasi yang sedang diajukan Kejagung ke Mahkamah Agung. Tujuannya agar dana tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kompensasi atas kerugian negara.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat kerugian negara mencakup tiga bentuk: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional.

Sebelumnya, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, namun dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Atas putusan itu, Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi.

Kejagung menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan perbuatan korupsi tetap dipertanggungjawabkan secara hukum. (ct)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment