Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari PT Wilmar Group

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 18 Juni 2025 10:32 WIB
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari PT Wilmar Group
NEWSREAL.ID - KORUPSI CPO: Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno dan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan dalam grup PT Wilmar terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Penyitaan dilakukan meskipun pengadilan tingkat pertama menyatakan kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum.

Penyitaan tersebut diumumkan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

“Seluruh dana yang dikembalikan kelima korporasi kini kami sita dalam rangka kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” kata Sutikno.

Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619 kini disimpan di rekening penampungan Kejagung pada Bank Mandiri.

Sebagai Kompensasi

Sutikno menjelaskan, dana tersebut menjadi bagian dari memori tambahan dalam proses kasasi yang sedang diajukan Kejagung ke Mahkamah Agung. Tujuannya agar dana tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kompensasi atas kerugian negara.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat kerugian negara mencakup tiga bentuk: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional.

Sebelumnya, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, namun dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Atas putusan itu, Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi.

Kejagung menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan perbuatan korupsi tetap dipertanggungjawabkan secara hukum. (ct)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment