Hukum Kriminal

Tuding Sertakan Aset Pribadi dalam Daftar Pailit, Sritex Gugat Kurator

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 12 Juni 2025 15:56 WIB
Tuding Sertakan Aset Pribadi dalam Daftar Pailit, Sritex Gugat Kurator
NEWSREAL.ID - Kantor Pusat PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Jl KH. Samanhudi 88, Jetis, Sukoharjo. (Foto: Sritex)

NEWSREAL, SEMARANG- Dua petinggi PT Sritex, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, menggugat tim kurator yang menangani kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Mereka menuduh kurator memasukkan aset pribadi ke dalam daftar harta pailit dan telah menyiapkan 152 bukti untuk memperkuat gugatan. Persidangan gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/6) dengan Ketua Majelis Hakim Rudi Fakhrudin Abbas memimpin jalannya sidang di ruang Soebekti. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak penggugat.

Kuasa hukum Lukminto bersaudara, Fariz Hamdi Siregar, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena sejumlah aset yang bersifat pribadi ikut disita dan dianggap bagian dari harta pailit.

“Klien kami tidak terima karena merasa aset-aset tersebut milik pribadi, bukan milik perusahaan. Jadi mereka keberatan dimasukkan ke dalam bundel pailit,” ujar Fariz usai sidang.

Pada sidang tersebut, Fariz menyebut telah menyerahkan 115 dokumen bukti, seperti sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Ia menyatakan akan menyerahkan sisanya pekan depan hingga total menjadi 152 bukti. Gugatan ini sendiri telah terdaftar sejak 15 Mei 2025 dan kini telah memasuki tahap pembuktian.

Masih Menunggu

Sementara itu, kuasa hukum kurator, Satria, menanggapi santai jalannya sidang. Menurutnya, proses yang berlangsung masih dalam tahap pembuktian dari pihak penggugat dan pihaknya belum diminta menyerahkan pembuktian. “Kami masih menunggu. Sekarang masih giliran pihak penggugat yang membuktikan,” ujar Satria.

Terkait substansi gugatan, Satria menegaskan bahwa penghitungan harta pailit yang dilakukan kurator telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh soal dampak dari gugatan ini terhadap proses pembayaran kewajiban kepada kreditur, termasuk pesangon karyawan. “Karena masih berproses, kami belum bisa bicara lebih jauh,” ujarnya.

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Kurator yang digugat antara lain adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. (ct)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment