Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

PDIP Nilai Vonis Hasto Sarat Politisasi, Desak Penangkapan Harun Masiku

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 27 Juli 2025 23:05 WIB
PDIP Nilai Vonis Hasto Sarat Politisasi, Desak Penangkapan Harun Masiku
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan kantor pusat DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan mempertanyakan keadilan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

PDIP menilai vonis tersebut sarat muatan politik dan mendesak agar buronan Harun Masiku, yang disebut sebagai aktor utama kasus, segera ditangkap.

“Kalau memang ingin menegakkan hukum secara adil, tangkap juga Harun Masiku. Jangan jadikan Mas Hasto korban dari praktik politisasi hukum,” ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Minggu (27/7), di sela acara peringatan peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Djarot menilai putusan pengadilan terhadap Hasto tidak berdasar kuat karena hanya mengandalkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp. Ia bahkan menyebut persidangan yang dijalani Hasto lebih menyerupai pengadilan politik.

“Pak Sekjen menjadi tahanan politik hanya karena berbeda sikap dengan penguasa. Ini bukan soal hukum semata, tapi cara membungkam perbedaan,” tegasnya.

Mengutip pesan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Djarot mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ia mengimbau agar aparat tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi lawan politik.

Jalur Hukum

Sementara itu, penasihat hukum sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam membela Hasto. Ia mengatakan partai menghormati putusan pengadilan, tetapi tetap akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Namun PDIP akan terus berjuang melalui jalur hukum dan menolak politisasi aparat,” kata Ronny.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW atas nama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment