Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

PDIP Nilai Vonis Hasto Sarat Politisasi, Desak Penangkapan Harun Masiku

Tim Redaksi, Newsreal.id
Minggu, 27 Juli 2025 23:05 WIB
PDIP Nilai Vonis Hasto Sarat Politisasi, Desak Penangkapan Harun Masiku
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan kantor pusat DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan mempertanyakan keadilan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

PDIP menilai vonis tersebut sarat muatan politik dan mendesak agar buronan Harun Masiku, yang disebut sebagai aktor utama kasus, segera ditangkap.

“Kalau memang ingin menegakkan hukum secara adil, tangkap juga Harun Masiku. Jangan jadikan Mas Hasto korban dari praktik politisasi hukum,” ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Minggu (27/7), di sela acara peringatan peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Djarot menilai putusan pengadilan terhadap Hasto tidak berdasar kuat karena hanya mengandalkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp. Ia bahkan menyebut persidangan yang dijalani Hasto lebih menyerupai pengadilan politik.

“Pak Sekjen menjadi tahanan politik hanya karena berbeda sikap dengan penguasa. Ini bukan soal hukum semata, tapi cara membungkam perbedaan,” tegasnya.

Mengutip pesan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Djarot mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ia mengimbau agar aparat tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi lawan politik.

Jalur Hukum

Sementara itu, penasihat hukum sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam membela Hasto. Ia mengatakan partai menghormati putusan pengadilan, tetapi tetap akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Namun PDIP akan terus berjuang melalui jalur hukum dan menolak politisasi aparat,” kata Ronny.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pengurusan PAW atas nama Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. (tb)

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment