Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun, Rugikan Negara Rp515 Miliar

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 18 Juli 2025 22:20 WIB
Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun, Rugikan Negara Rp515 Miliar
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7). Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar hukum dalam kebijakan impor gula semasa menjabat, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Dennie.

Majelis hakim menyebut kebijakan impor gula yang diambil Tom tidak hanya menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dinilai mencerminkan keberpihakan pada pendekatan ekonomi kapitalis yang bertentangan dengan asas ekonomi Pancasila.

Pertimbangan Hakim

Sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Tom antara lain jabatannya sebagai menteri yang seharusnya melindungi kepentingan negara dan rakyat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan menyebut kebijakan impor gula Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar, bagian dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun hakim menilai alasan ketidakhadiran Rini karena urusan keluarga tidak sah menurut hukum.

Meski telah divonis bersalah, Tom Lembong tetap bersikukuh bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya merupakan perintah Presiden ke-7 RI dan telah dikoordinasikan lintas kementerian. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment