Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun, Rugikan Negara Rp515 Miliar

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 18 Juli 2025 22:20 WIB
Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun, Rugikan Negara Rp515 Miliar
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7). Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar hukum dalam kebijakan impor gula semasa menjabat, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Dennie.

Majelis hakim menyebut kebijakan impor gula yang diambil Tom tidak hanya menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dinilai mencerminkan keberpihakan pada pendekatan ekonomi kapitalis yang bertentangan dengan asas ekonomi Pancasila.

Pertimbangan Hakim

Sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Tom antara lain jabatannya sebagai menteri yang seharusnya melindungi kepentingan negara dan rakyat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan menyebut kebijakan impor gula Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar, bagian dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun hakim menilai alasan ketidakhadiran Rini karena urusan keluarga tidak sah menurut hukum.

Meski telah divonis bersalah, Tom Lembong tetap bersikukuh bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya merupakan perintah Presiden ke-7 RI dan telah dikoordinasikan lintas kementerian. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment