Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Amnesti & Abolisi Kasus Korupsi Dikritik: “Pengampunan Politik, Bukan Keadilan”

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 1 Agustus 2025 15:51 WIB
Amnesti & Abolisi Kasus Korupsi Dikritik: “Pengampunan Politik, Bukan Keadilan”
NEWSREAL.ID - VONIS TOM LEMBONG: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi izin impor gula. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Langkah Presiden Prabowo Subianto mengampuni dua terdakwa kasus korupsi, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, melalui pemberian amnesti dan abolisi menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kompromi politik yang melemahkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Feri Amsari, pengajar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menilai pemberian amnesti dan abolisi tersebut sebagai preseden berbahaya dalam dunia hukum Indonesia.

“Hukum sedang dipermainkan. Kalau memang ingin memaafkan, kenapa harus lewat drama pengadilan dulu? Bukankah lembaga penegak hukum berada di bawah kendali presiden?” ujarnya, Jumat (1/8).

Menurut Feri, keputusan ini menunjukkan adanya intervensi politik dalam sistem peradilan, yang seharusnya netral. Ia menilai publik kini hanya disuguhi pertunjukan politik, di mana pahlawan akan muncul di akhir drama.

Kritik serupa disampaikan Herdiansyah Hamzah alias Castro, akademisi dari Universitas Mulawarman. Ia menyebut amnesti dan abolisi terhadap pelaku korupsi adalah langkah keliru.

“Alasannya demi persatuan sangat tidak relevan. Ini bukan tahanan politik seperti era Orde Baru. Ini murni perkara korupsi,” tegasnya. Castro menambahkan, belum pernah ada terdakwa korupsi yang diberikan amnesti atau abolisi sebelumnya, karena beratnya dampak dari kejahatan tersebut. Ia khawatir keputusan ini akan dijadikan celah oleh politisi untuk berlindung di balik kekuasaan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, akhir Juli lalu. (Foto: Ist)

Sinyal Negatif

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan juga menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, penggunaan amnesti dan abolisi untuk perkara korupsi mengirim sinyal negatif kepada publik.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap negara. Jika diselesaikan lewat jalur politis, maka pemberantasan korupsi makin kehilangan arah,” ujar Novel. Dalam kasus Tom Lembong, ia menilai seharusnya pengadilan yang memutuskan apakah ia bersalah atau tidak.

Jika memang tidak terbukti, seharusnya dibebaskan secara hukum, bukan melalui pengampunan politik. Sedangkan dalam perkara Hasto, Novel menilai kasus tersebut merupakan bagian dari kejahatan besar dan sistematis, yang seharusnya diusut tuntas, bukan dihentikan.

Kecaman juga datang dari Lembaga IM57+ Institute, yang digawangi eks pegawai KPK. Ketua IM57+ Lakso Anindito menyebut langkah Prabowo sebagai bentuk terang-terangan mengakali hukum.

“Ini bentuk kompromi politik yang mencederai janji pemberantasan korupsi. Jika dibiarkan, akan menggiring kita ke rezim rule by law, bukan rule of law,” tegasnya. Lakso bahkan menyerukan perlawanan publik terhadap keputusan ini. Ia menilai jika rakyat diam, maka korupsi akan terus dilindungi lewat kesepakatan politik yang disusun di ruang-ruang tertutup.

Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang dapat diberikan dengan pertimbangan dan konsultasi DPR. Namun dalam konteks kasus korupsi, para pengkritik menilai penggunaannya saat ini telah melampaui batas kepatutan dan justru menghancurkan fondasi hukum dan keadilan.

Langkah Presiden Prabowo ini menjadi sorotan tajam, tak hanya karena substansi kasus yang melibatkan nama besar, tetapi juga karena dilakukan saat publik tengah menyoroti pelemahan KPK dan maraknya praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan. (tb)

Berita Terbaru

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung

TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

Leave a comment