Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Polemik Royalti Musik Berakhir, Putar Musik di Kafe Kini Bebas Resah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 28 Agustus 2025 00:50 WIB
Polemik Royalti Musik Berakhir, Putar Musik di Kafe Kini Bebas Resah
NEWSREAL.ID - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Keresahan pelaku usaha soal kewajiban membayar royalti lagu akhirnya menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, musisi, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat menyelesaikan polemik yang selama ini menimbulkan kebingungan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara menegaskan, kesepakatan tersebut akan menciptakan sistem yang lebih transparan sekaligus melindungi kepentingan musisi dan pelaku usaha.

“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” ujarnya, Senin (25/8).

Menurut Dewi, ada lima langkah utama yang disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar pada 21 Agustus 2025 lalu. Pertama, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN selama dua bulan ke depan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Kedua, akan ada transparansi distribusi dan audit yang adil agar para pencipta lagu benar-benar memperoleh hak ekonominya. Ketiga, DPR bersama pemerintah berkomitmen menuntaskan revisi UU Hak Cipta dalam waktu dua bulan.

Mekanisme Penarikan

Revisi tersebut bertujuan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti sehingga tidak lagi menimbulkan kegaduhan.

Langkah keempat, pemerintah bersama DPR juga akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha serta masyarakat terkait pentingnya membayar royalti dan menghormati hak cipta.

Terakhir, disepakati skema tarif proporsional, di mana besaran royalti akan menyesuaikan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.

“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” terang Dewi. Ia menambahkan, dengan adanya kesepakatan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir memutar musik di tempat usaha mereka selama mengikuti mekanisme yang berlaku.

Polemik royalti sempat memuncak setelah 29 musisi mengajukan uji materil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025. Saat itu, sejumlah pelaku usaha bahkan memilih berhenti memutar musik atau beralih ke lagu asing karena khawatir terbebani kewajiban pembayaran.

Kini, Dewi menilai penyelesaian yang ditempuh bersama membuka jalan bagi lahirnya sistem yang adil, akuntabel, dan modern. “Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ct)

Berita Terbaru

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Setor Rp17 Triliun ke Dewan Perdamaian Trump

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak pernah berjanji maupun berkomitmen memberikan dana sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun untuk bergabung...

Mensos: Efisiensi Anggaran Tak Akan Sentuh Bansos

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada bantuan sosial (bansos)...

Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Polri Imbau WFA untuk Hindari Penumpukan Kendaraan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai potensi kemacetan saat arus balik Lebaran 2026. Langkah...

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Leave a comment