
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
baca : Kejagung Respons Praperadilan Nadiem Ditolak PN Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem sah menurut hukum acara pidana.
“Putusan itu menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem sah secara hukum,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/10).
Anang menambahkan, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikan, tentu dengan mengedepankan asas presumption of innocence,” ujarnya.
baca : Dua Jurus Pemerintah Majukan Pendidikan: Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran
Menolak Permohonan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. “Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim Ketut saat membacakan putusan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun.
Selain Nadiem, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop. (tb)
Baca : Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

