Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kejagung Respons Praperadilan Nadiem Ditolak PN Jaksel

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 14 Oktober 2025 13:26 WIB
Kejagung Respons Praperadilan Nadiem Ditolak PN Jaksel
NEWSREAL.ID - JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) dibawa menuju mobil tahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

baca : Kejagung Respons Praperadilan Nadiem Ditolak PN Jaksel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem sah menurut hukum acara pidana.

“Putusan itu menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem sah secara hukum,” ujar Anang di Jakarta, Senin (13/10).

Anang menambahkan, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikan, tentu dengan mengedepankan asas presumption of innocence,” ujarnya.

baca : Dua Jurus Pemerintah Majukan Pendidikan: Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

Menolak Permohonan

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. “Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim Ketut saat membacakan putusan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun.

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga telah ditetapkan, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop. (tb)

Baca : Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment