Politik

Komisi II DPR: Pembentukan Panja RUU Pemilu Awal 2026

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 13 November 2025 15:09 WIB
Komisi II DPR: Pembentukan Panja RUU Pemilu Awal 2026
NEWSREAL.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi II DPR RI resmi bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal masa sidang tahun 2026. Langkah ini menjadi tahap awal pembahasan revisi regulasi kepemiluan yang akan menyesuaikan sejumlah putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin menyebut, kesepakatan tersebut telah masuk dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang disahkan melalui perubahan kedua Prolegnas 2025.

“Kami di Komisi II sudah sepaham, bahkan sudah sepakat, bahwa begitu awal tahun 2026 saat memasuki masa sidang, akan dibentuk Panja penyusunan RUU perubahan UU Pemilu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pembentukan Panja dilakukan agar DPR memiliki waktu cukup untuk menyusun dan membahas draf revisi sebelum proses rekrutmen penyelenggara pemilu dimulai pada akhir 2026.

“Artinya, pembahasan bisa dipastikan segera berjalan. Kalau semua sepakat, pertengahan tahun 2026 kita sudah masuk ke tahap pembahasan,” katanya optimistis.

Zulfikar menjelaskan, setelah Panja terbentuk, pembahasan substansi akan berlanjut di Panitia Khusus (Pansus) dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Fokus Utama

Fokus utama pembahasan nantinya adalah menyesuaikan aturan kepemiluan dengan berbagai putusan MK yang baru-baru ini diterbitkan. Salah satu putusan penting MK yang memengaruhi substansi revisi adalah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen suara sah provinsi.

Sementara untuk pemilihan presiden (pilpres), MK menghapus ambang batas 20 persen kursi DPR, dengan catatan perlu adanya “rekayasa konstitusional” agar jumlah calon presiden tidak berlebihan.

Selain itu, MK juga menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan rencana penyusunan RUU Pemilu berbasis hasil putusan MK tersebut, DPR berharap tercipta regulasi kepemiluan yang lebih adaptif, proporsional, dan mencerminkan sistem demokrasi yang stabil serta berkeadilan. (tb)

Berita Terbaru

Berdiskusi dengan Duta Mario Ignacio, Stafsus Menag Gugun Gumilar Perkuat Hubungan Indonesia-Chili

JAKARTA,NEWSREAL.id – Hubungan Indonesia–Chili semakin dipererat secara harmonis. Sebuah pertemuan hangat dan akrab berlangsung antara Mario Ignacio Artaza Loyola, Duta Besar Chili untuk Indonesia, ASEAN,...

Serangan Terstruktur dan Masiv Diarahkan ke Prabowo, Ini Kata Pengamat Intelejen

Serangan kepada Prabowo Subianto dilihat di berbagai platform digital seperti Facebook, X, YouTube, Instagram, hingga Threads. Pemerintah diminta waspada terhadap serangan modern ini. Amir Hamzah menyebut operasi semacam itu dikenal sebagai psychological operation atau psyops digital.

Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen! Ormas G-Nesia : Keputusan MK Wajib Didukung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30...

Kurban Presiden Pakai APBN, Stafsus Menang :Sah Secara Agama dan Hukum Negara

JAKARTA,NEWSREAL.id – Program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan viral di medsos belakangan ini, bukan sesuatu...

Danantara Disorot, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

JAKARTA,NEWSREAL.id – Ketua Umum Relawan Pemenangan Prabowo– Gibran saat Pilpres 2024 Logis 08, Anshar Ilo menyoroti belum terlihatnya perkembangan yang signifikan terkait realisasi proyek Perkampungan...

Cerita Hercules Pada HUT GRIB JAYA, DItawari Uang Setengah Triliun Agar Tak Dukung Prabwo

JAKARTA – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB ) Jaya merayakan ulang tahun ke-15 nya, Minggu (10/5/2026). Puncak peringatan milad ormas terbesar di Indonesia ini...

Marahnya JK, Hingga Sebut-sebut Termul

JAKARTA, newsreal.id – Nada tinggi Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) terdengar di hadapan wartawan saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta...

MBG Berdampak baik bagi Ekonomi Masyarakat, Ini Penilaian Gubernur Lemhanas

JAKARTA,newsreal.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah menuai reaksi pro dan kontra. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace...

PDIP Desak PBB Lebih Tegas ke Israel Usai Delapan Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) menilai insiden yang menimpa delapan prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum bagi PBB untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel....

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...

Leave a comment