
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, Kamis (22/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pendalaman penyidikan perkara tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Lima saksi yang dipanggil masing-masing Direktur PT Aliston Buana Wisata Mohamad Udi Arwinono, Direktur PT Aida Tourindo Wisata Husein Badeges, Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara Muhamad Irfan, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024 Abdul Muhyi, serta Staf Kasi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012-2021 Ridwan Kurniawan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah tokoh, antara lain Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis.
Obyek Perkara
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian justru dilakukan secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti turut disita untuk kepentingan penyidikan. (tb)
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...