
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- Isu perpecahan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka kasus kuota haji akhirnya dijawab langsung pimpinan lembaga antirasuah. KPK menegaskan penanganan perkara berjalan solid dan tinggal menunggu waktu pengumuman tersangka.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya keragu-raguan atau perpecahan internal dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah satu suara dalam menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. “Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, (7/1/2026)
Menurut Setyo, saat ini pimpinan KPK hanya memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.
“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik semuanya sudah memenuhi,” katanya. Ia menambahkan, pengumuman perkembangan kasus tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat oleh juru bicara atau Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Perbedaan Pandangan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan dinamika yang lazim dalam penanganan perkara.
“Itu biasa. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat. Tetapi yang terpenting bagaimana perkara ini kami tangani secara serius,” ujarnya. Fitroh menegaskan fokus utama KPK saat ini adalah menuntaskan perkara dan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Hal yang penting, segera akan kami umumkan (tersangka),” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Kasus kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menilai pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen. (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....