Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Bantah Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 7 Januari 2026 17:23 WIB
KPK Bantah Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
NEWSREAL.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA- Isu perpecahan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka kasus kuota haji akhirnya dijawab langsung pimpinan lembaga antirasuah. KPK menegaskan penanganan perkara berjalan solid dan tinggal menunggu waktu pengumuman tersangka.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya keragu-raguan atau perpecahan internal dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah satu suara dalam menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. “Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, (7/1/2026)

Menurut Setyo, saat ini pimpinan KPK hanya memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.

“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik semuanya sudah memenuhi,” katanya. Ia menambahkan, pengumuman perkembangan kasus tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat oleh juru bicara atau Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Perbedaan Pandangan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan dinamika yang lazim dalam penanganan perkara.

“Itu biasa. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat. Tetapi yang terpenting bagaimana perkara ini kami tangani secara serius,” ujarnya. Fitroh menegaskan fokus utama KPK saat ini adalah menuntaskan perkara dan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Hal yang penting, segera akan kami umumkan (tersangka),” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Kasus kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menilai pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...