
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Hal itu disampaikan Hari usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Menurut Hari, dalam persidangan Ahok menyebut Pertamina mengalami keuntungan.
Ia mengaku sempat menanyakan soal MSRKAP (Monitoring Sasaran dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), dan jawaban yang muncul justru menyatakan perusahaan mencatatkan laba. “Cukup membuka tabir. Paling tidak, tidak ada kerugian negara karena sudah disebutkan Pertamina untung,” ujar Hari.
Ia berpendapat, jika perusahaan dalam kondisi untung, maka unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara korupsi patut dipertanyakan. Dalam KUHP lama maupun baru, kata dia, tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Terlebih lagi, kontrak pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) masih berjalan hingga 2039. “Kita tunggu saja sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, berharap mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, juga dapat dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai kesaksian Nicke penting untuk mengungkap adanya penjajakan perjanjian antara Pertamina dan Trafigura Group Pte Ltd dalam penjualan LNG yang dibeli dari Corpus Christi.
Pernah Terungkap
“Ini jelas sekali karena di persidangan sudah pernah terungkap,” katanya. Hari sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait sepanjang 2011-2021.
Kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani. Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Angka itu disebut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS. Dalam dakwaan, Hari disebut tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa kajian keekonomian dan risiko yang memadai.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang masih berlanjut. Publik kini menunggu, apakah kesaksian lanjutan akan semakin menguatkan dugaan kerugian negara atau justru mematahkan konstruksi perkara yang sudah berjalan. (tb)
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...
Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...
KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...
Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”
NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...
KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...
Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi. Pernyataan itu disampaikan...
DPR Tolak Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tidak sepakat jika terdakwa Fandi Ramadan, yang berstatus anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu...
Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu...
Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan
NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...
Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...

