
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Hal itu disampaikan Hari usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Menurut Hari, dalam persidangan Ahok menyebut Pertamina mengalami keuntungan.
Ia mengaku sempat menanyakan soal MSRKAP (Monitoring Sasaran dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), dan jawaban yang muncul justru menyatakan perusahaan mencatatkan laba. “Cukup membuka tabir. Paling tidak, tidak ada kerugian negara karena sudah disebutkan Pertamina untung,” ujar Hari.
Ia berpendapat, jika perusahaan dalam kondisi untung, maka unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara korupsi patut dipertanyakan. Dalam KUHP lama maupun baru, kata dia, tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Terlebih lagi, kontrak pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) masih berjalan hingga 2039. “Kita tunggu saja sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, berharap mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, juga dapat dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai kesaksian Nicke penting untuk mengungkap adanya penjajakan perjanjian antara Pertamina dan Trafigura Group Pte Ltd dalam penjualan LNG yang dibeli dari Corpus Christi.
Pernah Terungkap
“Ini jelas sekali karena di persidangan sudah pernah terungkap,” katanya. Hari sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait sepanjang 2011-2021.
Kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani. Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Angka itu disebut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS. Dalam dakwaan, Hari disebut tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa kajian keekonomian dan risiko yang memadai.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang masih berlanjut. Publik kini menunggu, apakah kesaksian lanjutan akan semakin menguatkan dugaan kerugian negara atau justru mematahkan konstruksi perkara yang sudah berjalan. (tb)
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....
Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...

