Hukum Kriminal

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

Tim Redaksi, Admin
Minggu, 15 Maret 2026 20:48 WIB
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah kepada aparat penegak hukum hingga unsur forkopimda tidak hanya terjadi di satu daerah saja.

KPK menduga praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terjadi tidak hanya di Kabupaten Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, indikasi tersebut muncul setelah lembaganya mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Karena itu, KPK mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak memberikan THR kepada unsur forkopimda, seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim. Menurut Asep, kepala daerah dan unsur forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Komitmen Sama

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan prinsip good governance di daerah masing-masing dengan penuh integritas,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menangkap 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026.

Dalam penyidikan awal, Syamsul diduga menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta disebut akan dialokasikan sebagai THR bagi unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum rencana tersebut terealisasi sepenuhnya, KPK lebih dulu melakukan penindakan. Saat OTT dilakukan, total dana yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp610 juta. Kasus ini kini menjadi sorotan karena membuka dugaan adanya praktik serupa di daerah lain, yang berpotensi merusak integritas hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....