
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Bima menegaskan seorang kepala daerah semestinya memiliki pemahaman kuat terkait pemerintahan sebelum memutuskan maju dalam kontestasi politik. “Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Bukan saja harus menguasai, tapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, alasan tidak memahami hukum tidak bisa dijadikan pembenaran bagi kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Ia menilai seorang pemimpin daerah tetap harus mempelajari tata kelola pemerintahan secara cepat jika berasal dari latar belakang non-pemerintahan.
Bima juga mengingatkan kepala daerah tidak bisa menyerahkan seluruh urusan kepada sekretaris daerah (Sekda). Pasalnya, Sekda hanya menjalankan kebijakan dan koordinasi birokrasi berdasarkan perintah pimpinan. Ia pun mengingatkan jabatan kepala daerah adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Jabatan kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri,” tegasnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan setelah kasus tersebut mencuat.
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Saat ini Fadia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.
Kasus ini bermula ketika suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan penyedia jasa bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut kemudian menjadi vendor berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sepanjang 2025, perusahaan itu disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan. KPK mencatat selama periode 2023-2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan kepada perusahaan tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia. Dalam konstruksi perkara KPK, Fadia disebut menerima Rp5,5 miliar dari aliran dana tersebut. (tb)
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...
KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...
Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...
Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...
Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...
Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...
KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...
Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”
NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

