Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 7 Maret 2026 03:49 WIB
Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum
NEWSREAL.ID - JADI TERSANGKA: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Selasa (3/3/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Bima menegaskan seorang kepala daerah semestinya memiliki pemahaman kuat terkait pemerintahan sebelum memutuskan maju dalam kontestasi politik. “Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Bukan saja harus menguasai, tapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, alasan tidak memahami hukum tidak bisa dijadikan pembenaran bagi kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Ia menilai seorang pemimpin daerah tetap harus mempelajari tata kelola pemerintahan secara cepat jika berasal dari latar belakang non-pemerintahan.

Bima juga mengingatkan kepala daerah tidak bisa menyerahkan seluruh urusan kepada sekretaris daerah (Sekda). Pasalnya, Sekda hanya menjalankan kebijakan dan koordinasi birokrasi berdasarkan perintah pimpinan. Ia pun mengingatkan jabatan kepala daerah adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.

“Jabatan kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri,” tegasnya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan setelah kasus tersebut mencuat.

Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Saat ini Fadia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Kasus ini bermula ketika suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan penyedia jasa bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut kemudian menjadi vendor berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sepanjang 2025, perusahaan itu disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan. KPK mencatat selama periode 2023-2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan kepada perusahaan tersebut.

Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia. Dalam konstruksi perkara KPK, Fadia disebut menerima Rp5,5 miliar dari aliran dana tersebut. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...