SUCI dari hadats besar merupakan salah satu syarat sah shalat dan sejumlah ibadah lain, dari ketentuan ini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub malah menunda mandi wajib?
Mengenai hal ini, sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).
Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Oleh karena itu, orang junub yang baru bangun misalnya di akhir waktu Subuh, ia harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Setelah itu dilanjutkan dengan berwudhu, dan segera melaksanakan shalat subuh agar waktunya tidak terlewat.
Bila nekat menunda waktu mandi maka hukumnya tentu berdosa, sebab ia sudah bangun tidur tapi tidak melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat. Wallahu a‘lam.
Staf Khusus Menag RI Rayakan Hardiknas bersama 38 Anak Pemulung, Komitmen Beri Pembinaan dan Beasiswa
JAKARTA,NEWSREAL.id — Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengunjungi kegiatan belajar anak-anak di Yayasan Rumah Hebat Anak Indonesia...
Disambut Gembira Ria, RUU PPRT Disahkan sebagai Undang-undang
JAKARTA,newsreal.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini disambut antusias oleh PRT yang...
Peringatan 67 Tahun Pengabdian Sangha Agung Indonesia, Menag : Rumah Ruang Menemukan Ketenangan
JAKARTA,newsreal.id — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya memaknai rumah ibadah sebagai ruang untuk membangun ketenangan batin, refleksi diri, dan pendalaman nilai-nilai spiritual. Hal tersebut...
Unggah di Medsos, Presiden Ucapkan Ulang Tahun Titiek Soeharto
JAKARTA, newsreal.id – Bentuk penghargaan dan kedekatan ditunjukkan Presiden Prabowo Subianto kepada Titiek Soeharto. Di “Cerita” akun Instagram resmi Prabowo (@prabowo), Selasa (14/4), presiden RI...
Stafsus Menteri ini Viral Usai Dimaki-maki, Diucapkan Kata-kata Kotor dan Tak Senonoh
NEWSREAL, Jakarta – Salah satu staf khusus (stafsus) Menteri Agama RI bernama Gugun Gumilar, akhir-akhir ini Viral di media sosial. Sosok yang dikenal dengan keaktifannya...
Prabowo Rayakan Ultah Didit, Unggah Foto Masa Kecil Bersama Soeharto
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto membagikan momen hangat perayaan ulang tahun putranya, Didit Hediprasetyo, melalui akun Instagram pribadinya @prabowo pada Minggu (22/3/2026) malam. Unggahan tersebut...
Menteri LH: Tak Satu Pun Daerah Layak Raih Piala Adipura 2025
NEWSREAL.ID, BANDUNG- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menyatakan tidak ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang layak meraih Piala Adipura 2025. Penilaian itu...
TransJakarta Izinkan Buka Puasa di Dalam Bus
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar ramah Ramadan datang dari transportasi publik Ibu Kota. PT TransJakarta resmi mengizinkan penumpang untuk makan dan minum saat berbuka puasa di dalam...
Kronologi Retaknya Rumah Tangga Atalia Praratya-RK
NEWSREAL.ID, BANDUNG- Pengadilan Agama Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat...
Geser Tokyo, Jakarta Resmi Jadi Kota Terpadat Versi PBB
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jakarta dinobatkan sebagai kota terpadat di dunia berdasarkan laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ibu kota Indonesia itu kini menempati posisi puncak dengan jumlah...
Kemenhut Perketat Pengawalan Taman Nasional Tesso Nilo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah merespons cepat insiden perusakan pos komando di Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Pelalawan, Riau dengan meningkatkan pengamanan di kawasan yang menjadi rumah...
Cegah Perundungan, KPAI Ingatkan Orang Tua Perkuat Komunikasi dengan Anak
NEWSREAL.ID, TANGERANG- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau para orang tua untuk mempererat komunikasi dengan anak sebagai langkah utama mencegah perundungan di sekolah maupun lingkungan...


