- UMK Jateng 2025
SEMARANG– Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Upah Minimum Sektoral
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Nana Sudjana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana, di Rumah Dinas Gubernur Puri Gedeh, Rabu (18/12).
Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Nilai UMSP Jateng tahun 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya sebesar sebesar Rp 2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Kebijakan ini, lanjut Nana, berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku. (Humas Jateng,tb)
13 Orang Tewas, 789 Warga Mengungsi : Korban Perang Suku di Wamena
JAKARTA,NEWSREAL.id – Perang suku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, terus terkadi dan mencekam hingga memakan korban jiwa dan luka-luka. Data dari aparat berwajib menyebutjan...
Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan
TUBAN,NEWSREAL.id– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama bagi keamanan dan keberlangsungan sebuah negara. Dalam sambutannya di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur,...
Naik Maung di Nganjuk, Prabowo Disambut Warga hingga Buruh
NGANJUK,NEWSREAL.id – Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2026, disambut hangat dan penuh antusiasme oleh masyarakat, para pelajar,...
Museum Ibu Marsinah Nganjuk Diresmikan Prabowo Hari Ini
JAKARTA,NEWSREAL.id– Presiden Prabowo Subianto dan jajaran akan Nganjuk, Jawa Timur hari ini. Kehadiran presiden dalam rangka meresmikan langsung Museum Ibu Marsinah yang menjadi simbol perjuangan...
Siap-siap Jakarta Gelap, Cek Waktu Pemadaman Lampu ?
JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadaman lampu secara serentak. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 20.30-21.30 WIB itu juga dilakukan dalam rangka aksi...
Dikepung 162 Bencana Selama Januari–April 2026, Ini Upaya Pempov Jateng
SEMARANG, NEWSREAL.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mencatat sebanyak 162 kejadian bencana alam terjadi sejak 1 Januari hingga 12 April 2026. Dari jumlah tersebut,...
Sepeda Motor Tertemper Kereta Api Bathara Kresna Di CFD Solo, Langsung Di Evakuasi Ke RS Kasih Ibu
SOLO,newsreal id – Kecelakaan kereta api Bathara Kresna kembali terjadi di Solo. Kejadian terjadi Minggu, (19/04/2026) pagi tadi saat Car Free Day masih berlangsung. Dari...
Solo Raya Hujan Deras, Sungai Meluap Genangi Rumah Warga
SOLO,newsreal.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah Solo Roya sejak Selasa (14/4/2026) sore hingga malam hari dengan intensitas tinggi dan durasi yang cukup lama memicu...
Gunung Semeru “Batuk-batuk, Keluarkan Awan Panas dan Guguran Sejauh 3 km
LUMAJANG, newsreal.id – Salah satu gunung teraktif di Jawa Timur yakni Gunung Semeru erupsi dan mengeluarkan awan panas guguran sejauh tiga kilometer. Gunung yang terletak...
Mahasiswa Udinus Dilibatkan Tekan Sampah Pangan MBG
SEMARANG,newsreal.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Gizi Nasional, menggandeng civitas akademika Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) untuk meminimalkan sampah pangan. Kerja sama itu diwujudkan...
Kemaru Panjang, Menteri PU Pastikan Kesiapan Pasokan Air Irigasi dari Waduk Gajah Mungkur
WONOGIRI,newsreal.id – Kemampuan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah dalam mengantisipasi musim kemarau 2026 sedang dipersiapkan. Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim...
Pemkab Kendal Tinjau Lokasi dan Korban Kebakaran Bulak
KENDAL,newsreal.id – Pemerintah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat memberikan penanganan dan bantuan kepada warga terdampak kebakaran di Desa Bulak, Kecamatan Rowosari. Bupati Kendal,...


