
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta. Penerapannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan negara.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Jakarta, Selasa, (27/5), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pendidikan dasar bebas biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak ekosob, termasuk pendidikan, dapat diwujudkan secara bertahap.
“Pemenuhan hak ekosob berkaitan erat dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran negara,” kata Enny. Oleh karena itu, kata dia, penyediaan pendidikan dasar gratis harus dilakukan secara selektif, afirmatif, dan tidak diskriminatif.
Dalam putusannya, MK menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, telah menimbulkan interpretasi yang sempit dan diskriminatif. Frasa tersebut kemudian diubah menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Daya Tampung Terbatas
MK menegaskan bahwa kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya tidak boleh hanya terbatas pada sekolah negeri. Banyak anak terpaksa bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Jika hanya sekolah negeri yang digratiskan, maka negara dianggap abai terhadap hak pendidikan anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah menyediakan kebijakan pembiayaan yang mencakup sekolah swasta melalui mekanisme bantuan atau subsidi, agar pendidikan dasar gratis bisa benar-benar merata.
MK juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sekolah swasta. Ada sekolah swasta yang mengembangkan kurikulum tambahan atau menjalankan pendidikan tanpa bantuan pemerintah.
Bagi sekolah swasta seperti ini, MK menyatakan bahwa pelarangan total untuk memungut biaya tidaklah tepat, mengingat kemampuan fiskal negara juga terbatas. Namun, MK menekankan bahwa sekolah swasta tetap perlu memberikan akses pendidikan yang adil.
Sekolah-sekolah tersebut diminta menyediakan skema pembiayaan yang mempermudah akses siswa, terutama di daerah yang minim sekolah negeri atau madrasah yang menerima bantuan pemerintah. “Hal ini penting untuk memastikan setiap anak, tanpa memandang lokasi atau latar belakang ekonomi, tetap memiliki hak atas pendidikan dasar,” ujar Enny. (tb)
Presiden Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
JAKARTA,NEWSREAL,ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Acara Puncak Peringatan HUT...
Stafsus Menag: Madrasah Tak Boleh Tertinggal dalam Pemerintahan Prabowo
SEMARANG,NEWSREAL.ID — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pemerataan kualitas pendidikan, termasuk penguatan madrasah dan peningkatan kualitas guru. Staf Khusus Menteri Agama menyebut madrasah...
Hadiri Orientasi Maru Pascasarjana UHN Sugriwa, Gugun Gumilar : Ilmuwan Bisa Salah, Tapi Tidak Boleh Bohong
DENPASAR,NEWSREAL.id– Pendidikan dan riset menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menghadapi tantangan perkembangan teknologi dan dunia kerja. Hal tersebut disampaikan H. Gugun...
Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren 2026 Dibuka, Berikut Informasinya
JAKARTA,NEWSREAL.ID– Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Pengajuan bantuan dibuka dari 1 – 4 September 2026. Direktur...
Staf Khusus Menag RI bicara Capaian Gagasan Pendidikan Presiden Prabowo Lewat Guru Madrasah
BOGOR,NEWSREAL.id — Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Bidang Kerukunan, Pelayanan dan Pengawasan Keagamaan, serta Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar, menghadiri Puncak Hari Lahir...
Sempat Berdiskusi 30 Menit, Wamentan Bantah Kabur Diskusi di UGM
JAKARTA,NEWSREAL.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono membantah tentang tuduhan kabur saat berdiskusi dengan mahasisa di UGM Yogyakarta. Ia juga membantah jalannya diskusi panas dan...
KND-Diwa Foundation Gelar Seminar Kebangsaan Mantapkan Ideologi untuk kesetaraan Penyandang Disabilitas
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah terbanyak pada usia lanjut menurut Kemenko PMK. Mereka membutuhkan membutuhkan intervensi...
Daftar Beasiswa Master Double Degree Dibuka hingga Akhir Mei, Cek Informasinya
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peluang studi internasional kembali dibuka bagi guru, tenaga kependidikan, pegawai Kemenag, dan alumni pendidikan keagamaan. Pendaftaran terbuka sampai 31 Mei 2026 melalui Program...
Tantangan bagi Akademisi, Proyek Giant Sea Wall Libatkan Kampus
JAKARTA, NEWSREAL.id – Terobosan besar diambil pemerintah sekarang dalam melaksanakan program infrastruktur strategis yakni pelibatan penuh dunia pendidikan tinggi. Realisasinya adalah arahan langsung pelibatan akademisi...
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun, Fokus Perbaikan Madrasah hingga Digitalisasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp24,8 triliun untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Usulan ini difokuskan pada pemerataan...
Dukung Hemat Energi, Mendikdasmen Ajak Siswa Jalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau para murid untuk berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah, khususnya bagi yang tinggal di jarak...
Tujuh Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di sektor pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri. Langkah ini menjadi...