
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta. Penerapannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan negara.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Jakarta, Selasa, (27/5), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pendidikan dasar bebas biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak ekosob, termasuk pendidikan, dapat diwujudkan secara bertahap.
“Pemenuhan hak ekosob berkaitan erat dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran negara,” kata Enny. Oleh karena itu, kata dia, penyediaan pendidikan dasar gratis harus dilakukan secara selektif, afirmatif, dan tidak diskriminatif.
Dalam putusannya, MK menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, telah menimbulkan interpretasi yang sempit dan diskriminatif. Frasa tersebut kemudian diubah menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Daya Tampung Terbatas
MK menegaskan bahwa kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya tidak boleh hanya terbatas pada sekolah negeri. Banyak anak terpaksa bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Jika hanya sekolah negeri yang digratiskan, maka negara dianggap abai terhadap hak pendidikan anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta. Oleh karena itu, MK meminta pemerintah menyediakan kebijakan pembiayaan yang mencakup sekolah swasta melalui mekanisme bantuan atau subsidi, agar pendidikan dasar gratis bisa benar-benar merata.
MK juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sekolah swasta. Ada sekolah swasta yang mengembangkan kurikulum tambahan atau menjalankan pendidikan tanpa bantuan pemerintah.
Bagi sekolah swasta seperti ini, MK menyatakan bahwa pelarangan total untuk memungut biaya tidaklah tepat, mengingat kemampuan fiskal negara juga terbatas. Namun, MK menekankan bahwa sekolah swasta tetap perlu memberikan akses pendidikan yang adil.
Sekolah-sekolah tersebut diminta menyediakan skema pembiayaan yang mempermudah akses siswa, terutama di daerah yang minim sekolah negeri atau madrasah yang menerima bantuan pemerintah. “Hal ini penting untuk memastikan setiap anak, tanpa memandang lokasi atau latar belakang ekonomi, tetap memiliki hak atas pendidikan dasar,” ujar Enny. (tb)
Mendikdasmen: 60 Ribu Sekolah Rusak Ditarget Direvitalisasi 2026
NEWSREAL.ID, JEMBER– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajukan tambahan anggaran untuk merevitalisasi 60 ribu gedung sekolah yang mengalami kerusakan pada tahun 2026. Ia...
Datangi DPR, Guru Madrasah Bawa 5 Tuntutan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesabaran guru madrasah tampaknya sudah di ujung batas. Datang ke kompleks parlemen, Jakarta, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan lima tuntutan langsung di...
Mendikdasmen: TKA Bukan Buat Rangking Sekolah, Tapi Bahan Evaluasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya meluruskan polemik soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang belakangan ramai dikaitkan dengan klaim ranking...
Konsolnas 2026 Digelar, Kemendikdasmen Satukan Langkah Pusat-Daerah Bangun Pendidikan Berkualitas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan pendidikan kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyelenggaraan Konsolidasi Nasional...
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Siswa SD di Ngada Akhiri Hidup Dihentikan
NEWSREAL.ID, NGADA- Kepolisian Resor Ngada memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu,...
Wamendikdasmen Perkuat Peran Guru BK untuk Jaga Kesehatan Mental Siswa
NEWSREAL.ID, BANDUNG– Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan pentingnya penguatan peran guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah sebagai...
Gubernur NTT Akui Tragedi Bocah SD di Ngada Cerminkan Kegagalan Sistem Pemerintah
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menyatakan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada. Ia secara...
Mensos Prihatin Tragedi Murid SD di NTT
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten...
DPR Ingatkan Perlindungan Anak Usai Tragedi Bocah SD di NTT
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta agar peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa...
Tragedi Siswa SD di NTT, Diah Warih Anjari Soroti Peran Stakeholder Daerah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundang keprihatinan luas dari berbagai kalangan....
Bukan Cuma Pintar AI, Wamendikdasmen Ingatkan Generasi Muda Soal Integritas
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Di tengah pesatnya penggunaan kecerdasan artifisial (KA) dalam dunia pendidikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengingatkan generasi...
Mendikdasmen Kucurkan Rp2,4 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah
BACAAJA, BANDA ACEH– Pemerintah pusat menyiapkan anggaran besar untuk memulihkan dunia pendidikan di wilayah terdampak bencana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan dana sebesar...

