
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar pada aturan penahanan. Menurut Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, ketentuan baru ini bukan sekadar penyegaran, tetapi langkah signifikan memperkuat asas legalitas dan memastikan proses hukum berjalan lebih akuntabel.
Dalam keterangannya, Minggu (23/11), Febby menyebut KUHAP baru membuat syarat penahanan lebih terukur karena tak lagi bergantung pada penilaian subjektif aparat, sebagaimana yang selama ini terjadi pada KUHAP lama.
“Dengan indikator-indikator konkret, dasar penahanan sekarang lebih justiciable. Penasihat hukum, jaksa, dan hakim pemeriksa pendahuluan bisa mengujinya secara objektif,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, KUHAP lama hanya mensyaratkan kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, rumusan yang dinilai membuka ruang interpretasi terlalu luas. “Itu membuat standar penahanan terlalu bergantung pada subjektivitas,” jelas Febby.
Delapan Indikator
Di KUHAP baru, syarat tersebut dipecah menjadi sekitar delapan indikator yang jauh lebih spesifik. Pasal 100 ayat (5) menegaskan bahwa penahanan harus didukung minimal dua alat bukti sah, serta hanya dapat dilakukan apabila tersangka melakukan tindakan tertentu, seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan dan berusaha kabur.
Selain itu, masih ada tindakan lain seperti merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya (atas permintaan tersangka), atau mempengaruhi saksi agar tidak berkata jujur.
Febby menilai indikator konkret ini berpotensi membuat keputusan penahanan lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip modern peradilan pidana, proporsional, perlu, dan menjadi pilihan terakhir setelah faktor-faktor objektif diperiksa.
“Aparat tidak bisa lagi hanya menyebut ‘ada kekhawatiran’. Mereka harus menunjuk indikator konkret,” tegasnya. Ia menambahkan, jika implementasi dilakukan secara disiplin, penahanan ke depan bisa jadi lebih presisi, efisien, dan menghormati hak asasi manusia.
Namun Febby juga mengingatkan bahwa revisi norma saja tidak cukup; pelatihan aparat, konsistensi praktik, dan pengawasan hakim pemeriksa pendahuluan tetap krusial. “Kalau tiga aspek itu berjalan, KUHAP baru justru meningkatkan kualitas penegakan hukum, lebih presisi, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya. (ct)
Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama
JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...
Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI
JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...
Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga Banjir Terjang Pantura, Pertamina Pastikan BBM dan Elpiji Tetap Aman...
Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM
JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...
Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia
JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...
Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa
JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...
Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA
JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...
Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...
Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan
SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...
Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot
JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...
Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya
JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....
12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”
JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...