
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan besar pada aturan penahanan. Menurut Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, ketentuan baru ini bukan sekadar penyegaran, tetapi langkah signifikan memperkuat asas legalitas dan memastikan proses hukum berjalan lebih akuntabel.
Dalam keterangannya, Minggu (23/11), Febby menyebut KUHAP baru membuat syarat penahanan lebih terukur karena tak lagi bergantung pada penilaian subjektif aparat, sebagaimana yang selama ini terjadi pada KUHAP lama.
“Dengan indikator-indikator konkret, dasar penahanan sekarang lebih justiciable. Penasihat hukum, jaksa, dan hakim pemeriksa pendahuluan bisa mengujinya secara objektif,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, KUHAP lama hanya mensyaratkan kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, rumusan yang dinilai membuka ruang interpretasi terlalu luas. “Itu membuat standar penahanan terlalu bergantung pada subjektivitas,” jelas Febby.
Delapan Indikator
Di KUHAP baru, syarat tersebut dipecah menjadi sekitar delapan indikator yang jauh lebih spesifik. Pasal 100 ayat (5) menegaskan bahwa penahanan harus didukung minimal dua alat bukti sah, serta hanya dapat dilakukan apabila tersangka melakukan tindakan tertentu, seperti mengabaikan dua kali panggilan penyidik, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan dan berusaha kabur.
Selain itu, masih ada tindakan lain seperti merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya (atas permintaan tersangka), atau mempengaruhi saksi agar tidak berkata jujur.
Febby menilai indikator konkret ini berpotensi membuat keputusan penahanan lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip modern peradilan pidana, proporsional, perlu, dan menjadi pilihan terakhir setelah faktor-faktor objektif diperiksa.
“Aparat tidak bisa lagi hanya menyebut ‘ada kekhawatiran’. Mereka harus menunjuk indikator konkret,” tegasnya. Ia menambahkan, jika implementasi dilakukan secara disiplin, penahanan ke depan bisa jadi lebih presisi, efisien, dan menghormati hak asasi manusia.
Namun Febby juga mengingatkan bahwa revisi norma saja tidak cukup; pelatihan aparat, konsistensi praktik, dan pengawasan hakim pemeriksa pendahuluan tetap krusial. “Kalau tiga aspek itu berjalan, KUHAP baru justru meningkatkan kualitas penegakan hukum, lebih presisi, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya. (ct)
Mensos Tekankan Peran Perangkat Desa dalam Pembaruan Data Bansos
NEWSREAL.ID, SIDOARJO– Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya peran perangkat desa dalam proses digitalisasi dan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional...
Perkuat Kerja Sama, Albanese Bertemu Prabowo di Istana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Pertemuan ini menjadi penegasan komitmen kedua negara...
Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Digugat, Dosen-Guru Minta MK Turun Tangan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai penolakan. Kali ini, gugatan resmi diajukan dosen dan guru ke Mahkamah Konstitusi...
Awal Puasa 2026 Bisa Berbeda, BRIN Prediksi Ramadan Mulai 19 Februari
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Potensi beda awal puasa kembali muncul tahun depan. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19...
Pengangguran RI Masih 7,35 Juta Orang, Lulusan SMK Paling Banyak Nyari Kerja
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jumlah pengangguran di Indonesia memang turun, tapi angkanya masih bikin mikir. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 7,35 juta orang yang belum bekerja...
Soal Iuran Board of Peace, Seskab: Nggak Wajib
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Isu iuran miliaran dolar ke Board of Peace akhirnya dijelaskan pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian itu...
Prabowo Gaspol Urusan Sampah, Riset Diminta Turun Tangan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masalah sampah tak mau lagi dibiarkan jadi cerita lama yang berulang. Presiden RI Prabowo Subianto meminta persoalan sampah dibereskan lewat riset dan teknologi...
BMKG: Musim Kemarau Diprediksi Mulai April 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, akan berakhir pada Februari...
Menteri PU Laporkan Serapan Anggaran 2025 Tembus 95 Persen
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan realisasi anggaran Kementerian PU sepanjang tahun 2025 mencapai 95,23 persen atau setara Rp106,78 triliun dari total...
Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...
Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...
Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...

