Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Empat Wilayah Diungkap

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 11 Juni 2025 17:55 WIB
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Empat Wilayah Diungkap
NEWSREAL.ID - BBM BERSUBSIDI: Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6). (Foto: Humas Polri)

NEWSREAL, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyingkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat daerah di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Empat daerah dimaksud, yakni Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kota Bogor (Jabar), Sukoharjo (Jateng) dan Kabupaten Bogor, (Jabar).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, (11/6) menjelaskan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar.

“Modus operandi adalah dengan membeli biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barcode myPertamina yang tidak sesuai, selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk diperjualbelikan kembali,” kata Nunung.

Untuk kasus di Banjarmasin, penyidik menetapkan dua orang tersangka antara lain inisial MM selaku koordinator gudang penampungan BBM dan AM selaku supir truk yang berisi BBM subsidi yang akan dijual kembali.

Para tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih satu tahun. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp56.940.000.000.

Sementara itu, terkait kasus di Bogor, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial JS selaku pelaku dan pemilik modal. Ia diduga sudah melakukan perbuatannya selama 7 bulan dengan total kerugian negara ditaksir Rp3.276.000.000.

Berikutnya di Sukoharjo, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan inisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kerugian Negara

Kelima tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM selama satu tahun dengan keuntungan Rp4.964.000.000 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.920.000.000.

Terkait kasus di Karawang, Bareskrim meringkus dua orang tersangka yang berinisial AS dan H. Tersangka AS selaku koordinator gudang penyimpanan BBM, sementara tersangka H selaku supir truk yang membeli dan mengangkut BBM.

Mereka diperkirakan melakukan perbuatannya selama satu tahun dan memperoleh keuntungan dengan estimasi Rp620.500.000 dan berdampak pada tidak tersalurkannya BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucap Nunung. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment