
NEWSREAL, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyingkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat daerah di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Empat daerah dimaksud, yakni Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kota Bogor (Jabar), Sukoharjo (Jateng) dan Kabupaten Bogor, (Jabar).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, (11/6) menjelaskan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar.
“Modus operandi adalah dengan membeli biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barcode myPertamina yang tidak sesuai, selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk diperjualbelikan kembali,” kata Nunung.
Untuk kasus di Banjarmasin, penyidik menetapkan dua orang tersangka antara lain inisial MM selaku koordinator gudang penampungan BBM dan AM selaku supir truk yang berisi BBM subsidi yang akan dijual kembali.
Para tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih satu tahun. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp56.940.000.000.
Sementara itu, terkait kasus di Bogor, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial JS selaku pelaku dan pemilik modal. Ia diduga sudah melakukan perbuatannya selama 7 bulan dengan total kerugian negara ditaksir Rp3.276.000.000.
Berikutnya di Sukoharjo, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan inisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kerugian Negara
Kelima tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM selama satu tahun dengan keuntungan Rp4.964.000.000 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.920.000.000.
Terkait kasus di Karawang, Bareskrim meringkus dua orang tersangka yang berinisial AS dan H. Tersangka AS selaku koordinator gudang penyimpanan BBM, sementara tersangka H selaku supir truk yang membeli dan mengangkut BBM.
Mereka diperkirakan melakukan perbuatannya selama satu tahun dan memperoleh keuntungan dengan estimasi Rp620.500.000 dan berdampak pada tidak tersalurkannya BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucap Nunung. (tb)
Terkait Proyek Dinas PUTR, KPK Gelar OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
JAKARTA,NEWSREAL.ID– Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena menjadi bupati yang ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkini. Sirajudin terkait dugaan korupsi...
Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....
Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...