
NEWSREAL, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyingkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat daerah di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Empat daerah dimaksud, yakni Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kota Bogor (Jabar), Sukoharjo (Jateng) dan Kabupaten Bogor, (Jabar).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, (11/6) menjelaskan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar.
“Modus operandi adalah dengan membeli biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barcode myPertamina yang tidak sesuai, selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk diperjualbelikan kembali,” kata Nunung.
Untuk kasus di Banjarmasin, penyidik menetapkan dua orang tersangka antara lain inisial MM selaku koordinator gudang penampungan BBM dan AM selaku supir truk yang berisi BBM subsidi yang akan dijual kembali.
Para tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih satu tahun. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp56.940.000.000.
Sementara itu, terkait kasus di Bogor, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial JS selaku pelaku dan pemilik modal. Ia diduga sudah melakukan perbuatannya selama 7 bulan dengan total kerugian negara ditaksir Rp3.276.000.000.
Berikutnya di Sukoharjo, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan inisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kerugian Negara
Kelima tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM selama satu tahun dengan keuntungan Rp4.964.000.000 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.920.000.000.
Terkait kasus di Karawang, Bareskrim meringkus dua orang tersangka yang berinisial AS dan H. Tersangka AS selaku koordinator gudang penyimpanan BBM, sementara tersangka H selaku supir truk yang membeli dan mengangkut BBM.
Mereka diperkirakan melakukan perbuatannya selama satu tahun dan memperoleh keuntungan dengan estimasi Rp620.500.000 dan berdampak pada tidak tersalurkannya BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucap Nunung. (tb)
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...