Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Empat Wilayah Diungkap

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 11 Juni 2025 17:55 WIB
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Empat Wilayah Diungkap
NEWSREAL.ID - BBM BERSUBSIDI: Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6). (Foto: Humas Polri)

NEWSREAL, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyingkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat daerah di Indonesia yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. Empat daerah dimaksud, yakni Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kota Bogor (Jabar), Sukoharjo (Jateng) dan Kabupaten Bogor, (Jabar).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, (11/6) menjelaskan, kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar.

“Modus operandi adalah dengan membeli biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya secara berulang dengan memakai barcode myPertamina yang tidak sesuai, selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk diperjualbelikan kembali,” kata Nunung.

Untuk kasus di Banjarmasin, penyidik menetapkan dua orang tersangka antara lain inisial MM selaku koordinator gudang penampungan BBM dan AM selaku supir truk yang berisi BBM subsidi yang akan dijual kembali.

Para tersangka diduga sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih satu tahun. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp56.940.000.000.

Sementara itu, terkait kasus di Bogor, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial JS selaku pelaku dan pemilik modal. Ia diduga sudah melakukan perbuatannya selama 7 bulan dengan total kerugian negara ditaksir Rp3.276.000.000.

Berikutnya di Sukoharjo, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan inisial WTC, DBY, SY, SP, dan LA yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kerugian Negara

Kelima tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM selama satu tahun dengan keuntungan Rp4.964.000.000 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.920.000.000.

Terkait kasus di Karawang, Bareskrim meringkus dua orang tersangka yang berinisial AS dan H. Tersangka AS selaku koordinator gudang penyimpanan BBM, sementara tersangka H selaku supir truk yang membeli dan mengangkut BBM.

Mereka diperkirakan melakukan perbuatannya selama satu tahun dan memperoleh keuntungan dengan estimasi Rp620.500.000 dan berdampak pada tidak tersalurkannya BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ucap Nunung. (tb)

Berita Terbaru

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Leave a comment