Hukum Kriminal

KPK Endus Modus Skandal Dana Hibah Jatim, Duplikasi Penerima hingga Potongan “Ijon”

Tim Redaksi, Admin
Senin, 21 Juli 2025 14:47 WIB
KPK Endus Modus Skandal Dana Hibah Jatim, Duplikasi Penerima hingga Potongan “Ijon”
NEWSREAL.ID - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Skandal pengelolaan dana hibah kembali mencuat. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyimpangan dalam distribusi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Temuan KPK menyebut adanya dugaan pemotongan dana oleh oknum koordinator lapangan hingga duplikasi penerima bantuan yang melibatkan ratusan rekening.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, hasil telaah mereka menemukan celah rawan korupsi dalam berbagai aspek distribusi dana hibah yang nilainya mencapai Rp12,47 triliun untuk periode 2023-2025.

Dana tersebut diberikan kepada lebih dari 20 ribu lembaga penerima dengan tujuan mendukung sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun, praktik di lapangan justru menyimpang dari semangat pemberdayaan.

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya 757 rekening ganda dengan identitas yang sama, nama, tanda tangan, hingga NIK yang digunakan untuk menerima hibah. “Verifikasi tidak dilakukan secara profesional. Kami temukan pokmas (kelompok masyarakat) fiktif hingga penerima ganda,” kata Budi kepada media, Senin (21/7).

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya pengaturan jatah hibah oleh oknum pimpinan DPRD, membuka peluang bagi praktik “ijon politik”. Bahkan, koordinator lapangan disebut memotong hingga 30 persen dari dana hibah yang diterima.

“Sebesar 20 persen digunakan untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD, sisanya 10 persen untuk keuntungan pribadi,” tegas Budi.

Pengawasan Lemah

Di sisi lain, pengawasan penggunaan dana dinilai sangat lemah. KPK mencatat, dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan, kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar, dengan Rp1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan.

Sistem pencairan dana hibah di Bank Jatim juga ikut disorot. KPK menilai proses pencairan dilakukan seperti transaksi biasa, tanpa prosedur keamanan dan verifikasi yang memadai. “Bank Jatim sebagai pengelola RKUD belum memiliki sistem pencairan yang aman dan transparan. Ini sangat berisiko,” tambah Budi.

Sebagai bentuk koreksi, KPK telah merekomendasikan Pemprov Jatim untuk memperbaiki tata kelola hibah, mulai dari penajaman tujuan pemberian, penyusunan indikator penerima, hingga digitalisasi sistem hibah yang dapat dipantau publik secara real time. “Hibah daerah harus jadi alat pembangunan, bukan ladang bancakan,” tegas Budi. (tb)

Berita Terbaru

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

    JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Leave a comment