Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 1 Agustus 2025 22:09 WIB
Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan
NEWSREAL.ID - PENETAPAN TERSANGKA: Satgas Pangan Polri menggelar jumpa pers penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan yang dilakukan oleh PT Food Station di Bareskrim Polri, Jumat (1/8). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tiga orang dari jajaran pimpinan PT Food Station Tjipinang Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras yang dikemas ulang dengan merek dagang premium.

Ketiganya diduga kuat memperdagangkan produk beras di bawah standar, namun tetap dipasarkan seolah berkualitas tinggi. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8).

Para tersangka yakni Gunarso (Direktur Utama), Ronny Lisapaly (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). “Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” ungkap Helfi.

Skandal ini mencuat setelah tim Satgas Pangan melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk beras berlabel premium milik PT Food Station, seperti FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Sego Pulen, dan FS Sentra Wangi.

Hasilnya, beras-beras tersebut tidak memenuhi ketentuan kadar air dan persentase bulir pecah yang diatur dalam standar nasional. Bahkan dua merek private label milik jaringan ritel besar, Alfamart dan Indomaret, juga ikut tercemar dalam distribusi beras yang diduga dioplos tersebut.

Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tak hanya PT Food Station, hasil pengujian laboratorium juga mengungkap pelanggaran serupa oleh dua produsen lainnya, yakni Toko Sumber Rejeki (produsen Jelita) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (produsen Sania).

Temuan mencakup kadar air yang melebihi ambang batas 14 persen dan persentase bulir pecah pada beras premium yang mencapai 25 persen, jauh di atas standar 15 persen. Satgas Pangan Polri memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi mutu pangan. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment