Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 1 Agustus 2025 22:09 WIB
Tiga Petinggi PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan
NEWSREAL.ID - PENETAPAN TERSANGKA: Satgas Pangan Polri menggelar jumpa pers penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan yang dilakukan oleh PT Food Station di Bareskrim Polri, Jumat (1/8). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tiga orang dari jajaran pimpinan PT Food Station Tjipinang Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras yang dikemas ulang dengan merek dagang premium.

Ketiganya diduga kuat memperdagangkan produk beras di bawah standar, namun tetap dipasarkan seolah berkualitas tinggi. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8).

Para tersangka yakni Gunarso (Direktur Utama), Ronny Lisapaly (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). “Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” ungkap Helfi.

Skandal ini mencuat setelah tim Satgas Pangan melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk beras berlabel premium milik PT Food Station, seperti FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Sego Pulen, dan FS Sentra Wangi.

Hasilnya, beras-beras tersebut tidak memenuhi ketentuan kadar air dan persentase bulir pecah yang diatur dalam standar nasional. Bahkan dua merek private label milik jaringan ritel besar, Alfamart dan Indomaret, juga ikut tercemar dalam distribusi beras yang diduga dioplos tersebut.

Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tak hanya PT Food Station, hasil pengujian laboratorium juga mengungkap pelanggaran serupa oleh dua produsen lainnya, yakni Toko Sumber Rejeki (produsen Jelita) dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (produsen Sania).

Temuan mencakup kadar air yang melebihi ambang batas 14 persen dan persentase bulir pecah pada beras premium yang mencapai 25 persen, jauh di atas standar 15 persen. Satgas Pangan Polri memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi mutu pangan. (tb)

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment