NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret seorang jaksa di Banten mendapat respons tegas dari pimpinan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum tersebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal institusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pimpinan Kejagung prihatin atas peristiwa tersebut.
Namun, menurutnya, kejadian ini justru menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas korps Adhyaksa. “Pimpinan kami prihatin, tetapi kami mendukung penuh langkah penegakan hukum untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: OTT Jaksa di Banten, KPK Amankan Uang Tunai Rp900 Juta
Anang menegaskan Jaksa Agung tidak akan memberikan perlindungan kepada jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Kasus ini, kata dia, menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas. “Kami tidak akan melindungi siapa pun. Semua perbuatan tercela akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
KPK diketahui melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama beberapa pihak lain diamankan terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang sama.
Penetapan Tersangka
Pada Jumat, (19/12/2025), Kejaksaan Agung mengumumkan telah menetapkan lima tersangka, yakni Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, serta DF selaku penasihat hukum dan MS sebagai penerjemah bahasa.
Anang mengungkapkan, tim intelijen Kejaksaan sebelumnya telah mencium adanya indikasi penanganan perkara ITE yang tidak profesional. Bahkan, ditemukan dugaan transaksi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara.
Kejagung kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menerbitkan sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan kelima tersangka. Dalam waktu bersamaan, KPK juga melakukan penyelidikan dan OTT terhadap RZ, DF, dan MS dalam perkara yang sama.
Baca juga: OTT Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang Tunai dari Lokasi Penangkapan
“Pada saat OTT dilakukan, kami sudah mengeluarkan sprindik. Setelah koordinasi yang baik, perkara tersebut diserahkan kepada kami,” ujar Anang.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni terdakwa berinisial TA, terdakwa berinisial CL, serta seorang saksi berinisial IL. (tb)
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
