Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Skandal Kredit Sritex, Kejagung Bongkar Peran Tujuh Bankir dari Tiga Bank Daerah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 22 Juli 2025 14:21 WIB
Skandal Kredit Sritex, Kejagung Bongkar Peran Tujuh Bankir dari Tiga Bank Daerah
NEWSREAL.ID - MENUJU MOBIL TAHANAN: Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta (2015-2021), Pramono Sigit bersama Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022) Babay Farid Wazadi berjalan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung mengungkap skema penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex oleh tiga bank milik daerah, yang melibatkan tujuh pejabat bank sebagai tersangka. Ketiga bank tersebut adalah Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan, ketujuh pejabat bank tersebut menyalahgunakan kewenangan dalam memutuskan kredit, tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan keuangan, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan.

“Mereka tidak mempertimbangkan kewajiban utang Sritex yang sedang berjalan, dan tetap memberikan fasilitas kredit meski jaminan bersifat umum atau bahkan tanpa jaminan kebendaan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari.

Peran Tersangka

Adapun peran tersangka berdasarkan bank masing-masing yaitu, BFW dan PS dari Bank DKI dinilai lalai menilai kondisi keuangan Sritex dan tetap menyetujui kredit dengan nilai besar meski risiko tinggi.

Selanjutnya YR dan BR dari Bank BJB, menyetujui penambahan plafon kredit hingga Rp350 miliar, meski laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan sejumlah kewajiban utang yang sedang berjalan.

Sedangkan di Bank Jateng, SP, PJ, dan SD diketahui tidak membentuk komite pembiayaan dan menyetujui kredit kepada Sritex meski kewajiban perusahaan jauh lebih besar daripada asetnya.

Selain tujuh pejabat bank, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dari internal Sritex, yakni Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023. Kasus ini menguak bagaimana standar manajemen risiko dan prinsip transparansi dalam sistem perbankan dilanggar demi memuluskan pencairan kredit bernilai ratusan miliar rupiah kepada perusahaan yang tengah menghadapi tekanan keuangan.

Total kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. (ct)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment