Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 12 Agustus 2025 16:14 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut
NEWSREAL.ID - PENUHI PANGGILAN KPK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8). Yaqut dipanggil untuk diklarifikasi terkait pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus tahun 2024. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 20232024, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, larangan bepergian juga berlaku bagi Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Surat keputusan pencegahan itu terbit pada 11 Agustus 2025 dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8).

KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Lembaga antirasuah itu menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, artinya belum ada penetapan tersangka dan pihak-pihak yang bertanggung jawab masih dicari melalui pemeriksaan lanjutan.

Kerugian Negara

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perhitungan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pelaku usaha perjalanan haji-umrah telah dimintai keterangan, di antaranya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.

Pendakwah Khalid Basalamah serta Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz juga sempat dimintai keterangan.

Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/8) dan menjalani klarifikasi sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu,” ujarnya usai pemeriksaan. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment