Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI, Putri Candrawathi Nikmati Pengurangan Masa Tahanan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 21 Agustus 2025 16:55 WIB
Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI, Putri Candrawathi Nikmati Pengurangan Masa Tahanan
NEWSREAL.ID - KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, akhir Oktober 2022 lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Meski HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi momen bagi banyak narapidana untuk menerima remisi, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, harus menelan kenyataan pahit.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan Sambo tidak berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman karena dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Enggak, enggak dapat,” tegas Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8). Ia menambahkan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana, tetapi ada pengecualian bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Mashudi menegaskan, penentuan pemberian remisi dilakukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menangani pembinaan sehari-hari. “Remisi diberikan kepada semua warga binaan tanpa terkecuali, baik kasus korupsi maupun teroris. Yang tidak diberikan hanyalah hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tetap menerima remisi pada peringatan HUT RI kali ini. Menurut Mashudi, Putri memenuhi syarat karena masa pidananya berbeda, yakni hanya 10 tahun penjara.

Dijatuhi Vonis

Kasus ini bermula dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menjerat Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara. Vonis kasasi keduanya lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama dan banding; sebelumnya Sambo divonis mati dan Putri 20 tahun penjara.

Saat ini, Ferdy Sambo menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Putri Candrawathi ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang, sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Kondisi ini menegaskan bahwa meski remisi menjadi hak banyak narapidana, ada batas tegas bagi mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, sementara yang memiliki masa tahanan terbatas tetap dapat memanfaatkan momen HUT RI untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. (ct)

Berita Terbaru

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Leave a comment