Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI, Putri Candrawathi Nikmati Pengurangan Masa Tahanan

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 21 Agustus 2025 16:55 WIB
Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI, Putri Candrawathi Nikmati Pengurangan Masa Tahanan
NEWSREAL.ID - KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, akhir Oktober 2022 lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Meski HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi momen bagi banyak narapidana untuk menerima remisi, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, harus menelan kenyataan pahit.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan Sambo tidak berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman karena dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Enggak, enggak dapat,” tegas Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8). Ia menambahkan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana, tetapi ada pengecualian bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Mashudi menegaskan, penentuan pemberian remisi dilakukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menangani pembinaan sehari-hari. “Remisi diberikan kepada semua warga binaan tanpa terkecuali, baik kasus korupsi maupun teroris. Yang tidak diberikan hanyalah hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tetap menerima remisi pada peringatan HUT RI kali ini. Menurut Mashudi, Putri memenuhi syarat karena masa pidananya berbeda, yakni hanya 10 tahun penjara.

Dijatuhi Vonis

Kasus ini bermula dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menjerat Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara. Vonis kasasi keduanya lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama dan banding; sebelumnya Sambo divonis mati dan Putri 20 tahun penjara.

Saat ini, Ferdy Sambo menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Putri Candrawathi ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang, sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Kondisi ini menegaskan bahwa meski remisi menjadi hak banyak narapidana, ada batas tegas bagi mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, sementara yang memiliki masa tahanan terbatas tetap dapat memanfaatkan momen HUT RI untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. (ct)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment