Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI, Putri Candrawathi Nikmati Pengurangan Masa Tahanan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 21 Agustus 2025 16:55 WIB
Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI, Putri Candrawathi Nikmati Pengurangan Masa Tahanan
NEWSREAL.ID - KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, akhir Oktober 2022 lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Meski HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi momen bagi banyak narapidana untuk menerima remisi, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, harus menelan kenyataan pahit.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan Sambo tidak berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman karena dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Enggak, enggak dapat,” tegas Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8). Ia menambahkan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana, tetapi ada pengecualian bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi jika memenuhi sejumlah syarat, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Mashudi menegaskan, penentuan pemberian remisi dilakukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menangani pembinaan sehari-hari. “Remisi diberikan kepada semua warga binaan tanpa terkecuali, baik kasus korupsi maupun teroris. Yang tidak diberikan hanyalah hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tetap menerima remisi pada peringatan HUT RI kali ini. Menurut Mashudi, Putri memenuhi syarat karena masa pidananya berbeda, yakni hanya 10 tahun penjara.

Dijatuhi Vonis

Kasus ini bermula dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menjerat Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara. Vonis kasasi keduanya lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama dan banding; sebelumnya Sambo divonis mati dan Putri 20 tahun penjara.

Saat ini, Ferdy Sambo menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta. Putri Candrawathi ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang, sebelumnya di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Kondisi ini menegaskan bahwa meski remisi menjadi hak banyak narapidana, ada batas tegas bagi mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati, sementara yang memiliki masa tahanan terbatas tetap dapat memanfaatkan momen HUT RI untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. (ct)

Berita Terbaru

Noel Buka Kode di Sidang: Partai Terlibat Pemerasan K3, Tiga Huruf dan Ada “K”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pernyataan singkat tapi bikin gaduh. Di tengah persidangan kasus pemerasan sertifikasi K3, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer melempar petunjuk soal partai...

Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Dirawat Serius

NEWSREAL.ID, MAKASSAR- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk merawat barang sitaan hasil penindakan, terutama kendaraan dan elektronik, agar tidak rusak dan tetap...

Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...

KPK Masih Kunci Rapat Status Budi Karya di Kasus DJKA Kemenhub

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait status hukum mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di...

BNN Dorong Posbankum Jadi Tameng Hukum Korban Narkoba

NEWSREAL.ID, PALU- Upaya melindungi korban penyalahgunaan narkoba kini diperkuat dari level paling bawah. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh harapan besar pada kehadiran Pos Bantuan...

21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and...

KPK Selidiki Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok Sejak Sidang Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penelusuran kasus dugaan suap sengketa lahan di Kota Depok diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan praktik...

Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan,...

OTT Pajak di Kalsel: KPK Angkut Rp 1 Miliar dari KPP Madya Banjarmasin

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berbuntut penyitaan uang dalam jumlah jumbo. Dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)...

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

KPK Selidiki Misteri 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di Pati

NEWSREAL, ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut latar belakang kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Leave a comment