
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus untuk tahun 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Anna saat mendampingi Yaqut memenuhi panggilan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8), di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Pembagian kuota haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk agen penyelenggara haji dan umrah,” kata Anna.
Ia juga memastikan bahwa mantan Menteri Agama tersebut akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. “Kehadiran Gus Yaqut hari ini adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Yaqut dimintai klarifikasi seiring munculnya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Tambahan kuota tersebut merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023 lalu.
Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji Indonesia dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Tidak Proposional
Namun demikian, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya menemukan indikasi bahwa realisasi pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50:50. KPK tengah menelusuri apakah ada pelanggaran hukum, aliran dana, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
“Kami akan mendalami prosesnya, alur perintahnya, serta potensi penyimpangan dalam distribusi kuota dan dana yang mungkin timbul dari pembagian tersebut,” kata Asep. Sebagai perbandingan, sebelum penambahan, kuota haji reguler Indonesia adalah 203.320 jemaah, dan kuota haji khusus 17.680 jemaah.
Dengan tambahan kuota sebesar 20.000, seharusnya terjadi penambahan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, sehingga total menjadi 221.720 dan 19.280 jemaah. Namun pola pembagian yang menyimpang dari ketentuan itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK. (tb)
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

