Hukum Kriminal

Jubir Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tambahan Telah Sesuai Undang-Undang

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 7 Agustus 2025 13:37 WIB
Jubir Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tambahan Telah Sesuai Undang-Undang
NEWSREAL.ID - PENUHI PANGGILAN KPK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8). Yaqut dipanggil untuk diklarifikasi terkait pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus tahun 2024. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus untuk tahun 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Anna saat mendampingi Yaqut memenuhi panggilan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8), di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Pembagian kuota haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk agen penyelenggara haji dan umrah,” kata Anna.

Ia juga memastikan bahwa mantan Menteri Agama tersebut akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. “Kehadiran Gus Yaqut hari ini adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.

Yaqut dimintai klarifikasi seiring munculnya dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Tambahan kuota tersebut merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023 lalu.

Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji Indonesia dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tidak Proposional

Namun demikian, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya menemukan indikasi bahwa realisasi pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50:50. KPK tengah menelusuri apakah ada pelanggaran hukum, aliran dana, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

“Kami akan mendalami prosesnya, alur perintahnya, serta potensi penyimpangan dalam distribusi kuota dan dana yang mungkin timbul dari pembagian tersebut,” kata Asep. Sebagai perbandingan, sebelum penambahan, kuota haji reguler Indonesia adalah 203.320 jemaah, dan kuota haji khusus 17.680 jemaah.

Dengan tambahan kuota sebesar 20.000, seharusnya terjadi penambahan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, sehingga total menjadi 221.720 dan 19.280 jemaah. Namun pola pembagian yang menyimpang dari ketentuan itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment