Hukum Kriminal

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu di Boyolali, 6 Orang Ditangkap

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 5 Agustus 2025 15:58 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu di Boyolali, 6 Orang Ditangkap
NEWSREAL.ID - BARANG BUKTI UPAL: Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra (kanan), dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto (kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran uang palsu di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jateng, Selasa (5/8). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pemalsu uang yang memproduksi uang palsu di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Enam tersangka ditangkap di berbagai lokasi, sementara barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berhasil diamankan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (5/8) mengatakan, enam orang tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Mereka berasal dari berbagai daerah, menunjukkan bahwa sindikat ini bekerja lintas wilayah.

“Keenam tersangka masing-masing berinisial W (70) dari Boyolali, M (50) dari Tangerang, BES (54) dari Kudus, HM (52) dari Bogor, JIP (58) dari Magelang, dan DMR (30) dari Sleman,” ujar Dwi.

Peran Berbeda

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemodal, desainer uang, hingga pencetak dan pengedar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah jadi, serta 1.800 lembar lainnya yang masih dalam proses pencetakan.

Selain uang palsu, polisi juga menyita alat cetak yang digunakan komplotan tersebut untuk memproduksi uang palsu. “Dari pengakuan para tersangka, sedikitnya 150 lembar uang palsu sudah sempat diedarkan di wilayah Jawa Timur,” ungkap Dwi.

Diketahui bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak Juni 2025, namun penyidik masih mendalami lebih jauh soal keterlibatan dan rekam jejak kriminal para tersangka. Salah satu tersangka diduga merupakan residivis kasus serupa, yang membuat hasil cetak uang palsunya terlihat cukup rapi dan meyakinkan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai dan segera melaporkan jika menemukan uang yang dicurigai palsu. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam sindikat ini. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment