Hukum Kriminal

Kompolnas: Kasus Rantis Tabrak Ojol Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 2 September 2025 17:40 WIB
Kompolnas: Kasus Rantis Tabrak Ojol Berpotensi Masuk Ranah Pidana
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8), tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kompolnas bahkan menyebut ada potensi unsur pidana yang harus ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, di Gedung Divisi Propam Polri, Selasa (2/9).

Anam menegaskan penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada momen tabrakan semata. Menurutnya, peristiwa harus dilihat secara menyeluruh, termasuk eskalasi aksi unjuk rasa, posisi massa, serta dinamika lapangan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Rekaman CCTV

Ia juga menekankan pentingnya kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat serta barang bukti, termasuk rekaman CCTV. “Kalau ada rekaman CCTV, masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” ucap Anam.

Diketahui, tujuh personel Brimob diduga terlibat dalam peristiwa ini, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari hasil pemeriksaan, Kompol K dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dijatuhi sanksi pelanggaran kategori sedang.

Mereka juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Insiden yang menimpa pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan itu terjadi di tengah kericuhan usai massa aksi dipukul mundur dari kawasan parlemen.

Bentrokan meluas ke Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, tempat tabrakan tersebut diduga terjadi. (tb)

Berita Terbaru

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

    JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Leave a comment