Hukum Kriminal

Wujudkan Akses Keadilan Lebih Dekat, PTUN Semarang Gelar Sidang di Luar Gedung

Tim Redaksi, Admin
Senin, 1 September 2025 04:09 WIB
Wujudkan Akses Keadilan Lebih Dekat, PTUN Semarang Gelar Sidang di Luar Gedung
NEWSREAL.ID - SIDANG DI LUAR GEDUNG: PTUN Semarang menggelar sidang di luar gedung pengadilan, Jumat (29/8). Sidang digelar di Balai Desa Tanjungmojo, Kangkung, Kabupaten Kendal. (Foto: Dok PTUN Semarang)

NEWSREAL.ID, KENDAL- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebagai upaya menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Sidang digelar di Balai Desan Tanjungmojo, Kangkung, Kabupaten Kendal, Jumat (29/8) dengan agenda perkara Nomor 33/G/2025/PTUN.SMG antara Nur Aripin selaku penggugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sebagai tergugat.

Ketua PTUN Semarang, Danan Priambada, SH, MH mengatakan, mekanisme sidang di luar gedung bukan hanya pemindahan lokasi persidangan, tetapi juga bentuk nyata penerapan asas akses keadilan (access to justice).

“Melalui cara ini, pengadilan hadir lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak hukum warga negara tetap terlindungi,” kata Danan.

Penyelenggaraan sidang di luar pengadilan sendiri berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam aturan tersebut, sidang di luar pengadilan dapat dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya, kendala geografis, maupun jenis perkara yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan di lokasi terdekat para pihak. Khususnya, untuk perkara yang pembuktiannya bersifat sederhana sebagaimana diatur Pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2014.

Perkara Pertanahan

Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai Santi Octavia, SH, MKn juga melakukan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa. Penggugat, Nur Aripin, diketahui merupakan penerima layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) tahun anggaran 2025.

Adapun pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut menggunakan anggaran DIPA Dirjen Badilmiltun (DIPA 05) tahun anggaran 2025. Selain sidang di luar gedung, PTUN Semarang juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, serta informasi prosedur berperkara secara gratis.

Sementara bagi masyarakat tidak mampu, tersedia pula fasilitas berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan verifikasi dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah.

PTUN Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan pelayanan peradilan melalui inovasi yang humanis, transparan, dan inklusif. Dengan adanya sidang di luar gedung, layanan Posbakum, serta fasilitas prodeo, pengadilan berharap masyarakat luas dapat merasakan langsung kehadiran lembaga peradilan yang mudah diakses dan berpihak pada keadilan. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment