
NEWSREAL.ID, KENDAL- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebagai upaya menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
Sidang digelar di Balai Desan Tanjungmojo, Kangkung, Kabupaten Kendal, Jumat (29/8) dengan agenda perkara Nomor 33/G/2025/PTUN.SMG antara Nur Aripin selaku penggugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sebagai tergugat.
Ketua PTUN Semarang, Danan Priambada, SH, MH mengatakan, mekanisme sidang di luar gedung bukan hanya pemindahan lokasi persidangan, tetapi juga bentuk nyata penerapan asas akses keadilan (access to justice).
“Melalui cara ini, pengadilan hadir lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak hukum warga negara tetap terlindungi,” kata Danan.
Penyelenggaraan sidang di luar pengadilan sendiri berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam aturan tersebut, sidang di luar pengadilan dapat dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya, kendala geografis, maupun jenis perkara yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan di lokasi terdekat para pihak. Khususnya, untuk perkara yang pembuktiannya bersifat sederhana sebagaimana diatur Pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Perkara Pertanahan
Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai Santi Octavia, SH, MKn juga melakukan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa. Penggugat, Nur Aripin, diketahui merupakan penerima layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) tahun anggaran 2025.
Adapun pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut menggunakan anggaran DIPA Dirjen Badilmiltun (DIPA 05) tahun anggaran 2025. Selain sidang di luar gedung, PTUN Semarang juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, serta informasi prosedur berperkara secara gratis.
Sementara bagi masyarakat tidak mampu, tersedia pula fasilitas berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan verifikasi dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah.
PTUN Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan pelayanan peradilan melalui inovasi yang humanis, transparan, dan inklusif. Dengan adanya sidang di luar gedung, layanan Posbakum, serta fasilitas prodeo, pengadilan berharap masyarakat luas dapat merasakan langsung kehadiran lembaga peradilan yang mudah diakses dan berpihak pada keadilan. (tb)
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...
KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...
Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...
Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...
Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...
Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...
KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...
Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”
NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

