
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memberikan remisi Natal 2025 kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dari total tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Sebanyak 174 narapidana di antaranya langsung menghirup udara bebas.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, (24/12/2025).
Baca juga: Hadiah Hari Anak: 1.310 Anak Binaan Dapat Keringanan Hukuman, 38 Langsung Bebas
Menurut Agus, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pemulihan.
Ia menegaskan, remisi menjadi instrumen penting untuk mendorong perubahan perilaku, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat setelah bebas.
Dari sisi kelembagaan, Agus menilai pemberian remisi Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif di dalam lapas dan lembaga pembinaan khusus anak. Selain itu, kebijakan ini juga membantu mengurangi tingkat kepadatan hunian.
Sumber Motivasi
Dalam momentum Natal 2025 yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tetap berada di jalan Tuhan.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab kepada istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Agus.
Ia juga meminta para penerima remisi dan pengurangan masa pidana untuk menunjukkan perubahan nyata dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.
Baca juga: Tinjau BLK Lapas Semarang, Menteri Imipas Dorong Peningkatan Skill Napi
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mashudi menegaskan proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan. Seluruh penerima dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain berdampak pada pembinaan, pemberian remisi Natal juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari kebijakan ini tercatat mencapai Rp9,47 miliar. (tb)
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...