
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk menerima eksepsi atau nota keberatan yang mereka ajukan.
Keduanya berharap dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin. Dalam eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa penuntut umum bersifat prematur karena tidak disertai perhitungan kerugian negara yang pasti.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, penuntut umum menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terseret Kasus TPPU Kredit Sritex
Namun, menurutnya, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit di ketiga bank tersebut.
Sebagai contoh, Sritex disebut telah melakukan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Sementara di Bank BJB, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp708 miliar.
Pandemi Covid-19
Kesulitan keuangan perusahaan, lanjut dia, baru terjadi setelah pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2021. Pembatasan mobilitas orang dan barang berdampak besar terhadap aktivitas ekspor-impor, serta menyulitkan perusahaan memperoleh bahan baku.
“Kondisi tersebut membuat arus kas perusahaan hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai,” ujarnya. Pada 2024, PT Sritex kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Tiga bank milik pemerintah daerah yang memberikan kredit juga telah mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex.
Menurut Iwan Setiawan, nilai tagihan yang didaftarkan ketiga bank tersebut sama dengan angka kerugian negara yang disampaikan jaksa. Namun, ia menegaskan angka tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar kerugian negara karena hingga kini belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang Sritex.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Bos Sritex Rp510 Miliar, Diduga Hasil Kredit Bermasalah
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun. Rinciannya, kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (tb)
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

