
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk menerima eksepsi atau nota keberatan yang mereka ajukan.
Keduanya berharap dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin. Dalam eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa penuntut umum bersifat prematur karena tidak disertai perhitungan kerugian negara yang pasti.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, penuntut umum menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terseret Kasus TPPU Kredit Sritex
Namun, menurutnya, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit di ketiga bank tersebut.
Sebagai contoh, Sritex disebut telah melakukan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Sementara di Bank BJB, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp708 miliar.
Pandemi Covid-19
Kesulitan keuangan perusahaan, lanjut dia, baru terjadi setelah pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2021. Pembatasan mobilitas orang dan barang berdampak besar terhadap aktivitas ekspor-impor, serta menyulitkan perusahaan memperoleh bahan baku.
“Kondisi tersebut membuat arus kas perusahaan hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai,” ujarnya. Pada 2024, PT Sritex kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Tiga bank milik pemerintah daerah yang memberikan kredit juga telah mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex.
Menurut Iwan Setiawan, nilai tagihan yang didaftarkan ketiga bank tersebut sama dengan angka kerugian negara yang disampaikan jaksa. Namun, ia menegaskan angka tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar kerugian negara karena hingga kini belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang Sritex.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Bos Sritex Rp510 Miliar, Diduga Hasil Kredit Bermasalah
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun. Rinciannya, kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

