
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk menerima eksepsi atau nota keberatan yang mereka ajukan.
Keduanya berharap dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin. Dalam eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa penuntut umum bersifat prematur karena tidak disertai perhitungan kerugian negara yang pasti.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, penuntut umum menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terseret Kasus TPPU Kredit Sritex
Namun, menurutnya, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit di ketiga bank tersebut.
Sebagai contoh, Sritex disebut telah melakukan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Sementara di Bank BJB, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp708 miliar.
Pandemi Covid-19
Kesulitan keuangan perusahaan, lanjut dia, baru terjadi setelah pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2021. Pembatasan mobilitas orang dan barang berdampak besar terhadap aktivitas ekspor-impor, serta menyulitkan perusahaan memperoleh bahan baku.
“Kondisi tersebut membuat arus kas perusahaan hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai,” ujarnya. Pada 2024, PT Sritex kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Tiga bank milik pemerintah daerah yang memberikan kredit juga telah mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex.
Menurut Iwan Setiawan, nilai tagihan yang didaftarkan ketiga bank tersebut sama dengan angka kerugian negara yang disampaikan jaksa. Namun, ia menegaskan angka tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar kerugian negara karena hingga kini belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang Sritex.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Bos Sritex Rp510 Miliar, Diduga Hasil Kredit Bermasalah
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun. Rinciannya, kredit bermasalah tersebut terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (tb)
Berkas Roy Suryo Cs Masuk Meja Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas...
Kasus Yaqut, KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah yang juga Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Mengaku Kecewa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Harapan Nadiem Anwar Makarim kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan...
Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil...
KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua...
KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi...
Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Peran Direksi PT Wanatiara
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan...
Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dibongkar
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang terungkap di Kota Semarang. Ia meminta...
OTT Pegawai DJP Diduga Terima Suap Pengurangan Nilai Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak....
Dugaan Suap Potong Pajak Terbongkar, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP...
Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau...
Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita
NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang...

