Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Kejagung Sita Aset Bos Sritex Rp510 Miliar, Diduga Hasil Kredit Bermasalah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 12 September 2025 11:57 WIB
Kejagung Sita Aset Bos Sritex Rp510 Miliar, Diduga Hasil Kredit Bermasalah
NEWSREAL.ID - PENYITAAN ASET: Tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan di salah satu bidang tanah milik tersangka kredit bermasalah PT PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama PT Sritex. (Foto: Kejagung)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menekan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kali ini, giliran aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Sritex, yang disita. Nilainya tak main-main, ditaksir mencapai Rp510 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, penyitaan itu mencakup 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 57 bidang tercatat atas nama Iwan, sementara 94 bidang lainnya atas nama istrinya, Megawati. Selain itu, ada satu bidang tanah hak guna bangunan milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

“Total keseluruhan aset yang kami sita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50 hektare, dengan estimasi nilai Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan resmi, Jumat (12/9). Penyitaan juga meluas ke wilayah lain, yaitu:

  1. Kota Surakarta: 1 bidang tanah (389 m²)
  2. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah (19.496 m²)
  3. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah (8.627 m²)

Menurut Anang, pemasangan plang sita dilakukan bertahap, mengingat aset tersebar di berbagai lokasi. Kasus kredit bermasalah Sritex memang menyeret banyak pihak. Setidaknya ada 12 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung, termasuk sejumlah pejabat bank.

Mereka diduga bersekongkol memberikan kredit jumbo ke Sritex tanpa prosedur yang benar. Akibat praktik itu, negara ditaksir merugi hingga Rp1,08 triliun. Kredit yang macet berasal dari tiga bank:

  1. Bank DKI Rp149 miliar
  2. Bank BJB Rp543 miliar
  3. Bank Jateng Rp395 miliar

Adapun 12 tersangka tersebut antara lain:

  1. Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Sritex
  2. Dicky Syahbandinata, eks pejabat Bank BJB
  3. Zainuddin Mappa, eks Dirut Bank DKI
  4. Allan Moran Severino, eks Direktur Keuangan Sritex
  5. Babay Farid Wazadi, eks pejabat Bank DKI
  6. Pramono Sigit, eks pejabat Bank DKI
  7. Yuddy Renald, eks Dirut Bank BJB
  8. Benny Riswandi, eks SEVP Bisnis Bank BJB
  9. Supriyatno, eks Dirut Bank Jateng
  10. Pujiono, eks pejabat Bank Jateng
  11. Suldiarta, eks pejabat Bank Jateng
  12. Iwan Kurniawan Lukminto, eks Wakil Dirut Sritex

Kejagung memastikan penyidikan masih berjalan, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sementara itu, aset yang disita akan dijadikan barang bukti untuk memulihkan kerugian negara. (tb)

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment