
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme masih bersifat rancangan dan belum ditetapkan. Istana pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari dokumen yang beredar.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengatakan draf perpres tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasan. Ia menilai polemik yang muncul kerap berangkat dari kekhawatiran berlebihan terhadap hal-hal yang belum tentu terjadi.
“Belum final. Kenapa cara berpikir kita selalu ‘waduh nanti akan begini, nanti akan begitu’. Lihat dulu substansinya. Penerapannya tentu pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Prasetyo mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada semangat dan tujuan kebijakan pemerintah, bukan sekadar pada asumsi dampak yang belum jelas. Ia mencontohkan perdebatan yang sebelumnya juga muncul saat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Seperti KUHP dan KUHAP, dulu banyak yang khawatir seolah-olah langsung begini dan begitu. Padahal semangatnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia menyinggung ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP baru yang justru diatur sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau kepala negara atau pejabat tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Itu menurut kami jauh lebih baik daripada semua orang bisa dengan leluasa melaporkan,” kata Prasetyo.
Menuai Sorotan
Meski demikian, draf perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme tetap menuai sorotan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI melalui peraturan presiden bermasalah, baik secara formil maupun materiil.
Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pengaturan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mereka merujuk Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan perpres.
“Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah keliru dan inkonstitusional,” demikian pernyataan Koalisi.
Secara substansi, Koalisi juga mengingatkan bahwa draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Kewenangan TNI yang dinilai luas dan tidak dirumuskan secara jelas dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Draf ini berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis dan menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” demikian penilaian Koalisi. (tb)
Lebaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri, pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap terkendali. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh...
BGN: SPPG Jadi Wajah Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi garda terdepan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis...
Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT)...
Jusuf Kalla Soal BoP: Kalau Hanya Bela AS-Israel, Indonesia Tak Perlu Jadi Anggota
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) harus benar-benar digunakan...
Reformasi Polri Mulai Difinalkan, Jimly Segera Serahkan Laporan ke Prabowo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan rekomendasi perubahan besar di tubuh Kepolisian telah rampung. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden sebelum Lebaran...
Prabowo Siap Keluar dari BoP Jika Tak Bisa Perjuangkan Palestina
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto disebut siap mundur dari keanggotaan Board of Peace (BoP) jika forum tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi perjuangan kemerdekaan...
Nusron Beberkan Sikap Prabowo soal BoP: Pilih Jalur Diplomasi, Belum Bicara Keluar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan Presiden Prabowo Subianto tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan terkait keanggotaan Indonesia dalam forum perdamaian internasional Board of Peace (BoP)....
Jusuf Kalla: Indonesia Jangan Netral, Harus Berpihak pada Negara yang Diserang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menilai Indonesia tidak seharusnya bersikap netral dalam konflik internasional ketika ada negara yang diserang. Ia...
ICMI Usul Indonesia ‘Pause’ Keanggotaan BoP Usai Serangan AS-Israel ke Iran
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyarankan pemerintah Indonesia menangguhkan sementara kewajiban keanggotaan dalam Board of Peace (BoP) menyusul memanasnya konflik di Timur Tengah...
KP2MI Pantau Ketat Nasib Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Memanasnya konflik di Timur Tengah membuat pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kini memantau kondisi para pekerja migran Indonesia...
Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan untuk Mudik Lebaran 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah bersama kepolisian menyiapkan 10 ruas tol fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pengoperasian sementara sejumlah ruas tol tersebut diharapkan...
Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, BMKG Wanti-wanti Dampaknya ke Pertanian hingga Karhutla
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Musim kemarau 2026 diprediksi datang lebih cepat dari biasanya. Kondisi ini berpotensi memicu dampak berantai di berbagai sektor, mulai dari pertanian, cadangan air,...

