
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme masih bersifat rancangan dan belum ditetapkan. Istana pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari dokumen yang beredar.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengatakan draf perpres tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasan. Ia menilai polemik yang muncul kerap berangkat dari kekhawatiran berlebihan terhadap hal-hal yang belum tentu terjadi.
“Belum final. Kenapa cara berpikir kita selalu ‘waduh nanti akan begini, nanti akan begitu’. Lihat dulu substansinya. Penerapannya tentu pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Prasetyo mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada semangat dan tujuan kebijakan pemerintah, bukan sekadar pada asumsi dampak yang belum jelas. Ia mencontohkan perdebatan yang sebelumnya juga muncul saat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Seperti KUHP dan KUHAP, dulu banyak yang khawatir seolah-olah langsung begini dan begitu. Padahal semangatnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia menyinggung ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP baru yang justru diatur sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau kepala negara atau pejabat tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Itu menurut kami jauh lebih baik daripada semua orang bisa dengan leluasa melaporkan,” kata Prasetyo.
Menuai Sorotan
Meski demikian, draf perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme tetap menuai sorotan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI melalui peraturan presiden bermasalah, baik secara formil maupun materiil.
Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pengaturan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mereka merujuk Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan perpres.
“Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah keliru dan inkonstitusional,” demikian pernyataan Koalisi.
Secara substansi, Koalisi juga mengingatkan bahwa draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Kewenangan TNI yang dinilai luas dan tidak dirumuskan secara jelas dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Draf ini berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis dan menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” demikian penilaian Koalisi. (tb)
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Pemerintah terus mengerahkan seluruh kekuatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Melalui operasi darat hingga udara, upaya penanganan...
Pemerintah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bedah Rumah Masyarakat TLDH
BOGOR,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten...
1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...
Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...
Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar
PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...
Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...
100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum
YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...
Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya
JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...
Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN
Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...
Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas
JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...