
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme masih bersifat rancangan dan belum ditetapkan. Istana pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari dokumen yang beredar.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengatakan draf perpres tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasan. Ia menilai polemik yang muncul kerap berangkat dari kekhawatiran berlebihan terhadap hal-hal yang belum tentu terjadi.
“Belum final. Kenapa cara berpikir kita selalu ‘waduh nanti akan begini, nanti akan begitu’. Lihat dulu substansinya. Penerapannya tentu pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Prasetyo mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada semangat dan tujuan kebijakan pemerintah, bukan sekadar pada asumsi dampak yang belum jelas. Ia mencontohkan perdebatan yang sebelumnya juga muncul saat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Seperti KUHP dan KUHAP, dulu banyak yang khawatir seolah-olah langsung begini dan begitu. Padahal semangatnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia menyinggung ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP baru yang justru diatur sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau kepala negara atau pejabat tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Itu menurut kami jauh lebih baik daripada semua orang bisa dengan leluasa melaporkan,” kata Prasetyo.
Menuai Sorotan
Meski demikian, draf perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme tetap menuai sorotan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI melalui peraturan presiden bermasalah, baik secara formil maupun materiil.
Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pengaturan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mereka merujuk Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan perpres.
“Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah keliru dan inkonstitusional,” demikian pernyataan Koalisi.
Secara substansi, Koalisi juga mengingatkan bahwa draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Kewenangan TNI yang dinilai luas dan tidak dirumuskan secara jelas dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Draf ini berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis dan menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” demikian penilaian Koalisi. (tb)
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...
Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya
JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...
Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN
Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...
Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas
JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...
Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati
JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...
Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi
JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...
Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung
JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...
Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional
JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....
Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara
JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...
Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan
JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...