
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menegaskan draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme masih bersifat rancangan dan belum ditetapkan. Istana pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari dokumen yang beredar.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengatakan draf perpres tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasan. Ia menilai polemik yang muncul kerap berangkat dari kekhawatiran berlebihan terhadap hal-hal yang belum tentu terjadi.
“Belum final. Kenapa cara berpikir kita selalu ‘waduh nanti akan begini, nanti akan begitu’. Lihat dulu substansinya. Penerapannya tentu pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Prasetyo mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada semangat dan tujuan kebijakan pemerintah, bukan sekadar pada asumsi dampak yang belum jelas. Ia mencontohkan perdebatan yang sebelumnya juga muncul saat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Seperti KUHP dan KUHAP, dulu banyak yang khawatir seolah-olah langsung begini dan begitu. Padahal semangatnya tidak seperti itu,” ujarnya.
Ia menyinggung ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP baru yang justru diatur sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau kepala negara atau pejabat tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Itu menurut kami jauh lebih baik daripada semua orang bisa dengan leluasa melaporkan,” kata Prasetyo.
Menuai Sorotan
Meski demikian, draf perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme tetap menuai sorotan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI melalui peraturan presiden bermasalah, baik secara formil maupun materiil.
Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pengaturan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mereka merujuk Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan perpres.
“Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah keliru dan inkonstitusional,” demikian pernyataan Koalisi.
Secara substansi, Koalisi juga mengingatkan bahwa draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Kewenangan TNI yang dinilai luas dan tidak dirumuskan secara jelas dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Draf ini berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis dan menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” demikian penilaian Koalisi. (tb)
Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah
JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...
Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...
Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...
Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede
JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...
Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...
Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...
Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung
JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...
Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?
JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...
Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot
MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...
Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang
JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...
Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...

