Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

KLH Soroti 68 Korporasi dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 27 Januari 2026 16:12 WIB
KLH Soroti 68 Korporasi dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
NEWSREAL.ID - PASCABANJIR: Kondisi Kota Lintang Bawah, Kabupaten Aceh Tamiang pascabanjir bandang yang menerjang tiga provinsi di Sumatera. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Deretan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilai kepatuhan perusahaan menjadi kunci penting dalam menekan dampak lingkungan yang berulang.

Sebanyak 68 perusahaan di tiga provinsi di Sumatra kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusul penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pengawasan dilakukan untuk memastikan tanggung jawab unit usaha terhadap kondisi lingkungan di wilayah terdampak bencana.

“Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, (26/1/2026).

Sanksi Administratif

Dari total tersebut, pengawasan mencakup 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, serta 22 perusahaan di Sumatera Barat. Seluruh perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melakukan audit lingkungan.

Hanif menjelaskan, audit lingkungan wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat instrumen perizinan lingkungan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

“Jika tidak bisa dipenuhi, maka opsi berikutnya adalah pencabutan izin. Bahkan dapat berlanjut pada pengenaan sanksi pidana lingkungan hidup,” tegasnya. Dalam penanganan bencana hidrometeorologi, KLH menempuh pendekatan penegakan hukum secara berjenjang dengan berbasis pembuktian ilmiah. Setiap proses diawali dengan kajian spasial dan verifikasi lapangan yang didukung data berbasis sains.

“Semua penegakan hukum di KLH selalu diawali kajian ilmiah. Tanpa dasar itu, penindakan akan lemah dan mudah dipatahkan dalam praktik,” kata Hanif. KLH menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan seimbang dengan aktivitas ekonomi, guna menekan risiko bencana dan melindungi keselamatan masyarakat. (tb)

Berita Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...

Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...

Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...

Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029

NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...

Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...

Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...

Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...

Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...

Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...

Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...

MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan...

Soal Reshuffle, PDIP: Hak Prerogatif Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa setiap perombakan dalam susunan Kabinet Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Partai berlambang...