Hukum Kriminal

KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut

Tim Redaksi, Admin
Senin, 12 Januari 2026 19:36 WIB
KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut
NEWSREAL.ID - JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Pasalnya, diskresi kuota haji tambahan diduga melibatkan aktor di luar internal Kementerian Agama, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan Asep saat menanggapi dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad diketahui menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah ke luar negeri, meski hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menegaskan, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka baru, kata dia, bergantung pada kecukupan bukti yang memenuhi unsur pidana. “Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru itu (Yaqut dan Gus Alex),” ujarnya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK juga sempat mengungkap adanya dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan kantor Maktour Travel. Terkait hal itu, KPK memastikan akan mendalaminya lebih lanjut.

Selain memburu pihak-pihak yang terlibat, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memfokuskan diri pada perhitungan final kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Hak Tersangka

Sebelumnya, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menyebut pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan sejak awal pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum. “Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan memberi ruang bagi KPK menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tutup Mellisa. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....