Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Opini

Hukum Memusnahkan Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur Hidup-Hidup

Tim Redaksi, newsreal.id
Senin, 20 April 2026 14:48 WIB
Hukum Memusnahkan Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur Hidup-Hidup
NEWSREAL.ID - Foto : Pemprov DKI Jakarta

*FENOMENA meningkatnya populasi ikan sapu-sapu di sejumlah perairan kerap menimbulkan persoalan serius bagi keseimbangan ekosistem. Ikan ini dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak habitat dan mengganggu keberlangsungan ikan lokal. Dalam praktiknya, sebagian masyarakat memilih memusnahkannya dengan cara dikubur langsung dalam keadaan hidup. Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam terkait hal tersebut?

Dalam ajaran Islam, terdapat prinsip umum yang melarang menyiksa hewan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam literatur fiqh klasik, di antaranya dalam kitab Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil yang menerangkan bahwa menguliti hewan sebelum mati, memotong anggota tubuhnya, atau membakarnya sebelum ruh keluar termasuk bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan.

Penjelasan serupa juga ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Dasuqi ala Syarh al-Kabir, bahwa tindakan yang menimbulkan rasa sakit sebelum hewan benar-benar mati hukumnya makruh karena mengandung unsur penyiksaan.

Namun demikian, para ulama mazhab Maliki memberikan pengecualian pada ikan. Dalam penjelasan kedua kitab tersebut disebutkan bahwa ikan tidak memerlukan proses penyembelihan (dzakah). Oleh karena itu, terdapat kelonggaran dalam memperlakukannya. Dalam riwayat Ibnu al-Qasim disebutkan bahwa ikan boleh langsung dilempar ke api sebelum mati. Hal ini menunjukkan bahwa ikan memiliki kekhususan hukum dibandingkan hewan darat.

Berdasarkan keterangan tersebut, tindakan mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dapat dianalogikan dengan kebolehan memperlakukan ikan tanpa menunggu kematian sempurna. Dengan demikian, secara hukum fiqh, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Terlebih lagi jika dilakukan dalam rangka mengendalikan kerusakan lingkungan, maka dapat masuk dalam kategori upaya menolak mudarat (daf‘ al-darar) yang dibenarkan dalam syariat.

Meski demikian, kebolehan tersebut tidak berarti mengabaikan nilai-nilai etika dalam Islam. Prinsip ihsan (berbuat baik) terhadap semua makhluk tetap menjadi ajaran utama. Mengubur ikan dalam keadaan hidup berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak sebentar, sehingga dari sisi etika, cara ini kurang ideal. Apabila terdapat metode lain yang lebih cepat dan meminimalkan rasa sakit, maka cara tersebut lebih dianjurkan untuk dipilih.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memusnahkan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup hukumnya boleh dalam perspektif fiqh Maliki, namun kurang sejalan dengan prinsip ihsan apabila masih terdapat cara lain yang lebih manusiawi.

Oleh karena itu, dalam praktiknya, umat Islam dianjurkan untuk tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan sekaligus nilai kasih sayang terhadap makhluk hidup. Wallahu a‘lam.

Ishom_el_Saha

M. Ishom el Saha, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. (Foto Dok)

*M. Ishom el Saha (Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)

Sumber: kemenag.go.id

Berita Terbaru

Diwa: Kasus FH UI Tamparan Keras Dunia Pendidikan

“Kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab justru masih diwarnai perilaku yang merendahkan martabat perempuan."

Transformasi Transportasi Umum demi Kemandirian Energi Indonesia*

SEBESAR 91,2 persen konsumsi BBM nasional di sektor transportasi, sebanyak 93 persen penyaluran BBM subsidi digunakan kendaraan pribadi . Presiden Prabowo Subianto bakal menggencarkan sejumlah...

Kemacetan Tanjung Priok, Djoko Setijowarno : Benahi Tata Kelola Kawasan Pelabuhan

KEMACETAN panjang yang terjadi di sekitar Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (17/4/2025). Diperkirakan adalah kemacetan lalu lintas yang terparah. Namun, kemacetan bukan hal...

Penyebab dan Solusi Penanganan Banjir di Indonesia

Oleh: [Edy Susilo]* BAYANGKAN sejenak, Anda terbangun di tengah malam oleh suara gemuruh air yang deras. Dalam hitungan menit, rumah yang selama ini menjadi tempat...

Mengurai Kemacetan di Merak, Butuh Satu Komando

PERTANYAAN ini sering muncul dari para pemudik lintas Merak-Bakauheni karena setiap arus mudik Lebaran, seperti Lebaran 2024 terjadi kemacetan panjang sampai Km 97. Saking frustasinya...

Perlu Akses Transportasi Untuk Mewujudkan Program Pendidikan Gratis, Lumbung Pangan dan Pengetesan Kemiskinan

KEMISKINAN tidak akan beranjak selama akses transportasi tidak memadai. Apapun bentuk program yang diberikan kepada warga miskin. Jika memang serius mengentaskan kemiskinan, terlebih dahulu perbaiki...

Pengawasan Angkutan Logistik Belum Optimal, Pemerintah harus Turun Tangan

KECELAKAAN* angkutan logistik setiap hari terjadi di negeri ini, bahkan bisa mencapai tujuh kali kejadian dalam sehari. Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu...

Resolusi Usai Idul Fitri

KATA resolusi lebih sering diucapkan kebanyakan orang saat pergantian tahun baru. Jarang sekali diungkapkan saat memuliakan hari-hari besar keagamaan, seperti perayaan Idulfitri 1445 H. Padahal,...

Kondisi Jalan Rusak Berlubang Tanggungjawab Siapa ?

“Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan...

Kerukunan Umat dan Optimisme Indonesia Emas

TAHUN 2023 telah berakhir. Kini, suka cita dan setumpuk harapan baru menyeruak di tiap benak individu anak bangsa. Di 2024, meski dinamika dan tantangan zaman...

Operasional Trans Metro Terlindungi Perda Angkutan Umum

TRANSPORTASI* merupakan salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok, selain kebutuhan hidup lainnya yang menunjang kebutuhan pokok selain sandang, pangan dan papan....

Visi Misi Capres-Cawapres Infrastruktur dan Transportasi, Ini Kata Pengamat Djoko Setijowarno

INDONESIA sedang mengalami krisis transportasi umum dan darurat keselamatan lalu lintas. Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing di Pemilu 2024 telah menawarkan...

Leave a comment