Hukum Kriminal

Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini

Tim Redaksi, newsreal.id
Selasa, 7 April 2026 18:11 WIB
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto (Foto: Ist)

NEWSREAL, JakartaBadan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan, ada alasan-alasan tertentu, kenapa pihaknya mengusulan gal tersebut kepada Komisi III DPR RI. Tidak lain dan tidak bukan adalah memberikan kepastian kepada penyidik terkait status subjek hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

“Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya,” kata Suyudi.

Diungkapkan, mekanisme penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahapan penyelidikan, yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Padahal, dia menilai kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dilakukan sejak penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana.

Melalui penyadapan di tahap penyelidikan, status subjek hukum bisa dipastikan jika hanya sebagai pengguna, atau justru terlibat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika.

Selain itu, kata dia, karakteristik kejahatan narkotika itu yakni mampu bergerak sangat senyap. Maka penyadapan dibutuhkan sebagai teknik penyelidikan khusus, yang pada hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover.

“Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan,” ungkap Suyudi.

Usulan itu pun selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh KUHAP baru, yang memberikan ruang agar mekanisme penyadapan dapat diatur melalui aturan tersendiri atau lex specialis, dengan RUU Narkotika dan Psikotropika.

“Dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan, sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas,” katanya. (Bn)

Berita Terbaru

Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda

JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Leave a comment