Nasional

Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, DIWA Foundation: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Tim Redaksi, Wildan Abdul Rahman
Sabtu, 4 Juli 2026 14:00 WIB
Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, DIWA Foundation: Pelaku Harus Ditindak Tegas
NEWSREAL.ID - Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundation memaparkan materi di Seminar Kebangsaan di Yogyakarta. (Brian Hagar-vartadiy.com)

SOLO,NEWSREAL.id– Aktivis perempuan dan pendiri DIWA Foundation, Diah Warih Anjari, kecam keras kasus kekerasan terhadap dua perempuan M (30) warga Cirebon, dan YTR di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Diwa, sapaan akrabnya, mengatakan, aparat kepolisian harus usut tuntas dan pelaku dihukum sesuai prosedur hukum.

“Tindak kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang keji dan biadab. Perempuan bukan budak yang bisa diperintah semena-mena, bukan pula barang murahan. Kami diciptakan untuk dimuliakan, bukan dijadikan pelampiasan kekerasan. ” katanya saat ditemui di Sekretariat DIWA Foundation, Jalan Veteran 108 C, Kota Solo, Jateng, Sabtu (4/7/2026).

“Pelaku harus ditindak tegas. Perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan cacat pada tubuh korban dapat dijerat dengan sanksi sesuai prosedur hukum di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Penyekapan YTR, DPR Pastikan Negara Tak Tutup Mata

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus M sudah ditangani Bareskrim Polri dan Propam Polda Jawa Tengah dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang harus diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan penyiksaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Korban datang ke Gedung Bareskrim Polri menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukumnya. Korban diketahui alamu luka berat di tangan dan kaki kiri korban. Korban juga terlihat merintih kesakitan saat berjalan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Artanto dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Artanto, proses pidana terhadap Aiptu N saat ini ditangani Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tambah Artanto.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan bermula sejak Desember 2023 setelah korban menjalani pernikahan siri dengan terduga pelaku.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyebut korban diduga mengalami penyiksaan, intimidasi, ancaman, penyekapan, hingga dugaan kekerasan seksual selama hampir dua tahun.

Selain itu, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Dalam salah satu peristiwa, korban diduga disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya.

“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” kata Raden.

Kasus YTR di Bandung

Nasib pilu juga menimpa YTR (29). Dirinya alami kekerasan dan disekap oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat (30). Penyekapan berlangsung selama 3 tahun.

Terduga pelaku Taufik sempat kabur setelah mengantarkan YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Namun sebelum kondisinya sembuh dari luka dan infeksi di sekujur tubuh, Yuvi harus kembali menelan pil pahit.

Dia harus meninggalkan rumah sakit hingga tak bisa menerima penanganan medis lagi karena terganjal biaya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Jabar menegaskan akan menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis secara kumulatif atau digabungkan.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 446 ayat 2, Pasal 451, serta Pasal 126 ayat 2. Terkait dugaan adanya kekerasan seksual, pihak penyidik masih menunggu hasil visum resmi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) RSHS Bandung.

“Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya alias ini terlalu sadis,” tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026), dilansir dari Tribunnews.com. (ONG)

Berita Terbaru

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Valas Rp 983 Juta dan Keping Logam Diduga Platinum

Jakarta, NEWSREAL.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing saat operasi tangkap tangan (OTT) tersangka kasus korupsi Bupati Langkat Syah Afandin atau akrab disapa...

7 Nota Kesepahaman Indonesia-Belarus, Presiden Prabowo: Tonggak Penting di Sektor Strategis

JAKARTA, NEWSREAL.id-Pertemuan bilateral Indonesia dan Belarus melahirkan tujuh nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di berbagai sektor strategis. Kesepakatan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai menggelar...

Jamaah Umrah-Haji Khusus Wajib Tahu Informasi terbaru Per 1 Juli ini

JAKARTA,NEWSREAL.id – Aktivitas umrah dan haji khusus di Tanah Air terbilang besar. Oleh karena itu standar perlindungan jamaah terus ditingkatkan pemerinta. Terkini pemerintah lewat Kementerian Haji...

Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...

Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...

Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina

JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Pimpinan PT Pertamina menyatakan hal tersebut di media sosial. Baca Juga BBM...

Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM

JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...

Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...

Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa

JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...

Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA

JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...

Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...

Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan

SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...