
SOLO,NEWSREAL.id– Aktivis perempuan dan pendiri DIWA Foundation, Diah Warih Anjari, kecam keras kasus kekerasan terhadap dua perempuan M (30) warga Cirebon, dan YTR di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Diwa, sapaan akrabnya, mengatakan, aparat kepolisian harus usut tuntas dan pelaku dihukum sesuai prosedur hukum.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang keji dan biadab. Perempuan bukan budak yang bisa diperintah semena-mena, bukan pula barang murahan. Kami diciptakan untuk dimuliakan, bukan dijadikan pelampiasan kekerasan. ” katanya saat ditemui di Sekretariat DIWA Foundation, Jalan Veteran 108 C, Kota Solo, Jateng, Sabtu (4/7/2026).
“Pelaku harus ditindak tegas. Perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan cacat pada tubuh korban dapat dijerat dengan sanksi sesuai prosedur hukum di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Penyekapan YTR, DPR Pastikan Negara Tak Tutup Mata
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus M sudah ditangani Bareskrim Polri dan Propam Polda Jawa Tengah dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang harus diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan penyiksaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Korban datang ke Gedung Bareskrim Polri menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukumnya. Korban diketahui alamu luka berat di tangan dan kaki kiri korban. Korban juga terlihat merintih kesakitan saat berjalan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Artanto dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Artanto, proses pidana terhadap Aiptu N saat ini ditangani Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tambah Artanto.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan bermula sejak Desember 2023 setelah korban menjalani pernikahan siri dengan terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyebut korban diduga mengalami penyiksaan, intimidasi, ancaman, penyekapan, hingga dugaan kekerasan seksual selama hampir dua tahun.
Selain itu, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Dalam salah satu peristiwa, korban diduga disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya.
“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” kata Raden.
Kasus YTR di Bandung
Nasib pilu juga menimpa YTR (29). Dirinya alami kekerasan dan disekap oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat (30). Penyekapan berlangsung selama 3 tahun.
Terduga pelaku Taufik sempat kabur setelah mengantarkan YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Namun sebelum kondisinya sembuh dari luka dan infeksi di sekujur tubuh, Yuvi harus kembali menelan pil pahit.
Dia harus meninggalkan rumah sakit hingga tak bisa menerima penanganan medis lagi karena terganjal biaya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Jabar menegaskan akan menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis secara kumulatif atau digabungkan.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 446 ayat 2, Pasal 451, serta Pasal 126 ayat 2. Terkait dugaan adanya kekerasan seksual, pihak penyidik masih menunggu hasil visum resmi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) RSHS Bandung.
“Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya alias ini terlalu sadis,” tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026), dilansir dari Tribunnews.com. (ONG)
Diwa Foundation Hadir di Gorontalo, Penuhi Undangan Bank Indonesia untuk Ramaikan Event HARFEST 2026
Prabowo Datang ke Rumah Megawati! Duka Guruh Soekarnoputra Satukan Dua Tokoh Bangsa
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendatangi kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada Senin malam, 28 September 2026. Kedatangan Kepala Negara...
Dikabarkan Mantan Direktur KPLP Ir. Ahmad Duduki Kursi Ketua KNKT
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Informasi terbaru datang dari Kementerian Perhubungan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Hotfokus.com, Ir. Ahmad, M.MTr. akan diumumkan sebagai Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)...
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Pemerintah terus mengerahkan seluruh kekuatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Melalui operasi darat hingga udara, upaya penanganan...
Pemerintah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bedah Rumah Masyarakat TLDH
BOGOR,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten...
1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...
Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...
Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar
PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...
Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...
100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum
YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...
Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya
JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...