
SOLO,NEWSREAL.id– Aktivis perempuan dan pendiri DIWA Foundation, Diah Warih Anjari, kecam keras kasus kekerasan terhadap dua perempuan M (30) warga Cirebon, dan YTR di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Diwa, sapaan akrabnya, mengatakan, aparat kepolisian harus usut tuntas dan pelaku dihukum sesuai prosedur hukum.
“Tindak kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang keji dan biadab. Perempuan bukan budak yang bisa diperintah semena-mena, bukan pula barang murahan. Kami diciptakan untuk dimuliakan, bukan dijadikan pelampiasan kekerasan. ” katanya saat ditemui di Sekretariat DIWA Foundation, Jalan Veteran 108 C, Kota Solo, Jateng, Sabtu (4/7/2026).
“Pelaku harus ditindak tegas. Perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan cacat pada tubuh korban dapat dijerat dengan sanksi sesuai prosedur hukum di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Penyekapan YTR, DPR Pastikan Negara Tak Tutup Mata
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus M sudah ditangani Bareskrim Polri dan Propam Polda Jawa Tengah dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang harus diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan penyiksaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Korban datang ke Gedung Bareskrim Polri menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukumnya. Korban diketahui alamu luka berat di tangan dan kaki kiri korban. Korban juga terlihat merintih kesakitan saat berjalan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Artanto dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Artanto, proses pidana terhadap Aiptu N saat ini ditangani Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tambah Artanto.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan bermula sejak Desember 2023 setelah korban menjalani pernikahan siri dengan terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyebut korban diduga mengalami penyiksaan, intimidasi, ancaman, penyekapan, hingga dugaan kekerasan seksual selama hampir dua tahun.
Selain itu, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Dalam salah satu peristiwa, korban diduga disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya.
“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” kata Raden.
Kasus YTR di Bandung
Nasib pilu juga menimpa YTR (29). Dirinya alami kekerasan dan disekap oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat (30). Penyekapan berlangsung selama 3 tahun.
Terduga pelaku Taufik sempat kabur setelah mengantarkan YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Namun sebelum kondisinya sembuh dari luka dan infeksi di sekujur tubuh, Yuvi harus kembali menelan pil pahit.
Dia harus meninggalkan rumah sakit hingga tak bisa menerima penanganan medis lagi karena terganjal biaya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Jabar menegaskan akan menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis secara kumulatif atau digabungkan.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 446 ayat 2, Pasal 451, serta Pasal 126 ayat 2. Terkait dugaan adanya kekerasan seksual, pihak penyidik masih menunggu hasil visum resmi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) RSHS Bandung.
“Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya alias ini terlalu sadis,” tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026), dilansir dari Tribunnews.com. (ONG)
Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas
JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...
Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati
JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...
Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi
JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...
Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung
JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...
Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional
JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....
Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara
JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...
Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan
JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...
Gugun Gumilar: Indonesia Emas 2045 Memerlukan Pemuda yang Mampu Merawat Kerukunan
MANADO,NEWSREAL.id– Staf Khusus Menteri Agama RI, H. Gugun Gumilar, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa keberhasilan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 sangat ditentukan oleh kualitas generasi muda...
Berantas Korupsi, Diwa : Sinergitas TNI/Polri, Kejaksaan Dijaga demi Bangsa
JAKARTA, NEWSREAL.id– Pendiri DIWA Foundation, Diah Warih Anjari, mendorong sinergitas TNI, Polri dan Kejaksaan, untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan itu muncul setelah Diwa, sapaan...
Prabowo dan PM Modi di Prambanan, Sapa Umat Hindu hingga Tinjau Pemugaran Candi
YOGYAKARTA, NEWSREAL.id – Keakraban Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi terlihat dalam rangkaian kunjungan bersama di kawasan Candi Prambanan, Rabu (8/7/2026)....