Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen! Ormas G-Nesia : Keputusan MK Wajib Didukung
JAKARTA,NEWSREAL.id– Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30...

