Regional

Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 19 Desember 2024 03:16 WIB
Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah
NEWSREAL.ID - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. (Ist)
  • UMK Jateng 2025

SEMARANG– Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024).

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Upah Minimum Sektoral

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.

Nana Sudjana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana, di Rumah Dinas Gubernur Puri Gedeh, Rabu (18/12).

Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Nilai UMSP Jateng tahun 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya sebesar sebesar Rp 2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator.

Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Kebijakan ini, lanjut Nana, berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.  (Humas Jateng,tb)

Share:

Berita Terbaru

Warga Bibis Baru Solo Desak STOP Operasional Tower BTS, Diwa : Nyawa dan Keselamatan Warga Lebih Berharga

SOLO,NEWSREAL.id — Kantor Satpol Kota Solo, Jawa Tengah di geruduk belasan warga dari Kampung Bibis Baru, Nusukan RT 01 dan RT 02, RW 24, Banjarsari,...

Soroti Kasus Pencuri Tewas Dikeroyok Massa, Diwa Foundation: Tegakkan Hukum dan Keadilan

DiwaJAKARTA, NEWSREAL.com– Di balik peristiwa yang kini menjadi perhatian publik, tangis seorang anak menjadi pengingat bahwa setiap tindak kekerasan meninggalkan dampak panjang bagi keluarga yang...

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

Gubernur Jateng Tunjuk Eko Sapto Purnomo Jadi Plt Bupati Sukoharjo

SEMARANG, NEWSREAL.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal setelah Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai...

Cegah “Bullying”, Mendikdasmen Imbau Identitas Terduga Pelaku Teror Bom SDN Jaksel Tak Diumbar

JAKARTA,NEWSREAL.id-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta...

Dorong Keadilan Korektif, LOGIS 08 Minta Penanganan Dugaan Korupsi Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA,NEWSREAL.id – Organisasi LOGIS 08 mendorong aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan keadilan korektif (corrective justice) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai tidak...

Soal Perlindungan Lahan Pertanian dan Penanganan Sampah, Pemprov Jateng Targetkan 26 Daerah Ini

SEMARANG,NEWSREAL.id-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat upaya penyelesaian dua persoalan lingkungan yang dinilai semakin mendesak, yakni alih fungsi lahan pertanian dan pengelolaan sampah, terutama di kawasan...

Kronologi dan Fakta Lengkap Kecelakaan Maut di Indramayu, 13 Tewas

INDRAMAYU, NEWSREAL.id – Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, setelah kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil pikap pengangkut rombongan pengantar pengantin dan truk tronton...

Perkuat Pendidikan Inklusif, Pemerintah Percepat Revitalisasi SLB hingga Digitalisasi Pembelajaran

KENDAL, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pembangunan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus melalui revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru. Langkah tersebut menjadi bagian...

4 Juta Anak Belum Sekolah, Kemensos Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah terus dipercepat. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengatakan Presiden memberikan...

KPK Bergerak di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Terjaring OTT

SOLO,NEWSREAL.id– Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026). Namun demikian, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum...

Bupati Kendal Tegaskan Keterbukaan Informasi Wajib Jadi Budaya di Seluruh Sekolah Dasar

KENDAL, NEWSREAL.id – Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan melalui penguatan budaya keterbukaan informasi di lingkungan sekolah dasar. Bupati Kendal Dyah...

Leave a comment