- UMK Jateng 2025
SEMARANG– Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Upah Minimum Sektoral
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Nana Sudjana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana, di Rumah Dinas Gubernur Puri Gedeh, Rabu (18/12).
Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025. Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Nilai UMSP Jateng tahun 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Nilainya sebesar sebesar Rp 2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menegaskan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Kebijakan ini, lanjut Nana, berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku. (Humas Jateng,tb)
Dukung Kopdar Bareng Mas Dar Jalan Terus, Ketum G-Nesia : Penolakan di UGM Dinamisasi, Next Ajak Mas Bahlil Ganteng
SOLO,NEWSREAL.id – Soal kericuhan yang terjadi di forum diskus “Kopdar Bareng Mas Dar” di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin...
Diwa Foundation Lirik Aksi Bedah Rumah Jogja, Siapkan Kolaborasi
YOGYAKARTA, NEWSREAL.id – Kegiatan gotong royong bedah rumah di Yogyakarta memberikan kesan tersendiri bagi Diwa Foundation. Pendiri sekaligus founder Diwa Foundation Diah Warih Anjari berjanji...
Siswa Sekolah Rakyat di Tabanan Curhat Presiden, Ini Kisahnya
BALI,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto mendengarkan langsung aspirasi calon siswa dan orang tua saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, pada Minggu,...
Rusa Makan Sampah di Kota Solo Viral, Kenapa ?
SOLO,NEWSREAL.id– Kisah viral datang dari Kota Solo, Jawa Tengah. Tepatnya di pusat Kota Bengawan, dunia maya dihebohkan soal tingkah tidak alami sejumlah hewan tepatnya di...
Di Bali, Prabowo Ingin Sekolah Rakyat Ditambah
JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Minggu (7/6/2026). Di Pulau Dewata ini orang nomor satu di NKRI ini meminta fasilitas...
Hasil Ketahanan Pangan Laris Manis di CFD, Lapas Purwodadi Dorong Kemandirian Warga Binaan
PURWODADI,NEWSREAL.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Melalui...
Kasus Penepiun Berkedok Investasi di Purwokerto agar Dilaporkan
JAKARTA,NEWSREAL.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bagi korban dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah agar berani melapor ke pihak...
Jaminan Keistimewaan dan Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas, Ini kata Peneliti UGM dan UNY
YOGYKARTA, NEWSREAL.id – Peneliti dua akademisi dari kampus bertetangga yakni Universitas Gadjah Mada dan Universitas Negeri Yogyakarta, masing-masing sepakat bila hak dan kewajiban penyandang disabilitas...
Ketua BPIP : Indonesia Krisis Implementasi Nilai Penyandang Disabilitas
YOGYKARTA, NEWSREAL.id – Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Aksesibilitas fisik...
Wali Kota Jogja Berikan Sambutan Hangat Seminar Kebangsaan Digelar KND-Diwa Foundation
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memberikan apresiasi atas terselenggaranya Seminar Kebangsaan dengan tema Kesetaraan Hak Memantapkan Ideologi Pancasila dan memperkuat Ketahanan Bangsa di...
Teror Pocong di Jateng Murni Ulah Content Creator, Polisi Jateng Siapkan Pembinaan
JAKARTA,newsreal.id – Polda Jateng menginstruksikan kepada jajaran untuk menindaklanjuti fenomena video teror pocong di sejumlah wilayah bikin heboh di media sosial. Fakta di lapangan menyebutkan...
Paulus Waterpauw : Jadikan Orang Asli Papua Pusat Utama Pembangunan
PAPUA, NEWSREAL.id – Upaya pemerintah pusat dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua melalui berbagai program infrastruktur, ekonomi, dan penguatan sumber daya manusia terkadang disalahartikan....
