Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

72 Mobil Disita dari Sritex, Termasuk Alphard & Mercy

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 9 Juli 2025 11:30 WIB
72 Mobil Disita dari Sritex, Termasuk Alphard & Mercy
NEWSREAL.ID - DISITA KEJAKSAAN: Sejumlah mobil milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Gedung Sritex 2, Sukoharjo yang disita Kejaksaan Agung. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Skandal kredit bermasalah di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 72 mobil dari Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jateng, termasuk mobil mewah seperti Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz.

“Penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan alat atau hasil dari tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (9/7). Dari total 72 unit mobil, sebanyak 10 unit mobil mewah telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta.

Sementara 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di lokasi penyitaan, dengan penjagaan 10 personel TNI dan petugas Kejari Sukoharjo.

Penyitaan kendaraan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex senilai total lebih dari Rp1 triliun, menurut sumber internal penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bank DKI mengucurkan kredit senilai sekitar Rp500 miliar dan Bank BJB diduga memberikan kredit hingga Rp600 miliar.

Namun, kredit itu diduga disalurkan tanpa melalui analisis kelayakan dan prosedur perbankan yang semestinya. Audit internal mengindikasikan bahwa kredit digunakan untuk membayar utang lama, membeli aset non-produktif seperti kendaraan dan properti, serta tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana tujuan awal.

Tiga Tersangka

Penyidikan kasus ini telah menyeret tiga nama penting sebagai tersangka yakni Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, Dicky Syahbandinata, mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 serta Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga bekerja sama dalam memuluskan pencairan kredit tanpa memenuhi syarat perbankan, yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Nilai kerugian masih dihitung oleh auditor, namun diperkirakan bisa melampaui Rp500 miliar. Penyitaan aset, termasuk mobil-mobil tersebut, dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara serta pelacakan aset hasil kejahatan keuangan. (ct)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment